Dompu, Bimakini.- Kasus Kategori Dua (K2) yang belum kunjung tuntas ditangani Polda NTB menuai beragam tanggapan. Masyarakat menilai sebaiknya dihentikan, praktisi hukum justru pertanyakan kinerja penyidik yang tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa pada Kejaksaan Tinggi NTB.
Praktisi hukum, Kisman Pangeran, menilai bolak-balik berkas perkara kasus K2 dari penyidik Polda NTB dan Jaksa peneliti hal lumrah, tetapi akan menjadi tidak lumrah penyidik tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa.
“Kejaksaan telah memberikan petunjuk yang jelas tentang Mens Rea, tetapi berkali-kali penyidik tidak mampu memenuhi petunjuk. Pertanyaannya, ada apa dengan penyidik,” tanyanya.
Dia heran, apakah ketidakmampuan penyidik untuk memenuhi petunjuk Jaksa atau ada niat mengulur penyelesaian kasus tersebut. “Publik tidak mau tahu seperti apa akhir drama ini,” imbuhnya.
Dia menambahkan, kepentingan bersama adalah menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi. Makna hukum sebagai panglima tertinggi, sambungnya, tidak harus memaksakan diri menghukum orang yang tidak bersalah.
“Tetapi, hukum sebagai panglima juga harus dimaknai membebaskan orang yang tidak bersalah. Tentunya, saat hukum menghukum atau membebaskan orang, harus benar-benar berdasarkan hukum itu sendiri,” tegasnya.
Warga Dompu, Abdullah, mengatakan, apabila tidak memenuhi unsur, sebaiknya kasus tersebut dihentikan. “Kalau memenuh unsur, silakan dilanjutkan,” desaknya. (JUN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.