Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Perbedaan Data, Karena Kelalaian Verifikator

Muhaimin, SPdI

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, akhirnya memenuhi undangan klarifikasi Panwaslu terkait adanya selisih jumlah syarat dukungan calon perseorangan. Data di B1.KWK dengan B2.KWK terjadi selisih, ada penambahan dan pengurangan.

Ketua Divisi SDM dan Organisasi Panwaslu Kota Bima, Muhaimin, SPdI mengatakan, Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, SSos datang untuk memberikan klarifikasi terkait perubahan tersebut. Klarifikasi dilakukan sebagai tindaklanjut hasil pengawasan.

Dikatakan Muhaimin, berdasarkan penyampaian Ketua KPU Kota Bima, ada kelalaian tim verifikator saat menghitung syarat dukungan yang diserahkan. Ternyata ada yang terlewatkan, sehingga meminta pasangan bakal calon melalui tim penghubung dan operator menyesuaikannya.

Karena menurut KPU, kata Muhaimin, tidak ingin menghilangkan atau mengurangi syarat dukungan yang diserahkan. Adanya selisih itu diketahui setelah hitung ulang oleh tim verifikator.

“Pada pokonya KPU akui ada perbedaan. Hal itu disebabkan karena adanya kelalaian tim verifikator. Saat hitung pertama ada yang terlewatkan, Sehingga dihitung ulang dan ada selisih dan tejadi  penyesuaian,” ujarnya pada Bimakini.com di Panwaslu Kota Bima, Rabu (13/12).

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Panwaslu juga, kata dia, menanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis penerimaan syarat dukungan pasangan calon dan diiyakan. “Jika sesuai SOP sudah tidak ada lagi perbedaan data jumlah. B1.KWK dengan B2.KWK,” ujarnya.

Meski demikian, kata Muhaimin, akan menggelar rapat pleno paling lambat Sabtu 16 Desember 2017. Jika terjadi pelanggaran administrasi akan direkomendasikan ke DKPP, jika pidana ke Gakumdu.

Sebelumnya juga, kata dia, sudah meminta keterangan dari pihak Taufik-Usman, Selasa (12/12). Saat itu diwakili operator. Untuk pasangan ini, tidak terjadi penambahan, namun justru berkurang. (IAN)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima melalui Surat Keputusan KPU Kota Bima Nomor: 109/PL.02.2.BA/4/2024 menetapkan, jumlah syarat minimal dukungan bakal Pasangan...

Politik

Bima, Bimakini.- Usaha Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020 Ruslan H Ismail-Syarimin Puasa untuk berkompetisi pada kontes demokrasi harus terhenti....

Politik

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, menggelar rapat pleno rekepitulasi dukungan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020. Pleno berlangsung...

Politik

Bima, Bimakini.-  Tahapan verifikasi faktual (Verfak) dokumen bakal calon perseorangan H Ruslan H Ismail dan Sarimin Puasa, sudah berakhir. Anggota PPS di 191 desa...

Politik

Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima agar dalam melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) harus berdasarkan...