Bima, Bimakini.- Aparat Polres Bima Kabupaten mengamankan seorang warga Desa Risa Kecamatan Woha inisial AW (50) sekitar pukul 21.30 WITA, Sabtu (02/12). Pria itu diamankan diduga memiliki Senjata Api (Senpi) rakitan laras panjang.
Pantauan wartawan, warga kedua desa berhasil dipukul mundur oleh aparat gabungan Polres BIma Kabupaten, Polsek Woha, dan anggota Koramil Woha hingga ke perkampungan masing-masing.
Sekitar pukul 22.00 WITA, anggota Polres Kabupaten Bima dipimpin Kabag Ops Kompol Muslih, berupaya membubarkan massa, tetapi kedua kelompok warga tidak menghiraukan dan tetap melanjutkan aksi saling serang.
Kedua kelompok warga mundur setelah diberi tembakan peringatan. Aparat menyisir areal persawahan, dengan maksud tidak ada reaksi lanjutan.
Sejumlah warga yang duduk di baruga dan jalan diimbau agar kembali ke rumah masing-masing.
Sekitar pukul 23.50 WITA, Kabag Ops bersama anggota menyisir lokasi kejadian dan menyita Senpi rakitan laras panjang bersama terduga pemilik inisial AW warga RT 07 Dusun Doro Lopi Desa Risa.
Terduga pemilik Senpi digelandang di mobil Dalmas bersama BB.
Sejumlah warga setempat mendatangi kediaman Kepala Desa meminta AW dibebaskan. Babinsa dan Babinkamtibmas kewalahan mengurai massa.
Kabag Ops Polres Bima Kabupaten, Kompol Muslih, membenarkan ada penangkapan warga terduga pemilik Senpi rakitan.
“Iya benar kami mengamankan terduga dan senjata api yang dimiliki. Sekaramg sudah diamankan di Polres Bima untuk proses lebih lanjut,” ujarnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.