Kota Bima, Bimakini.- Ratusan botol minuman keras (Miras) diamankan dari gundang penyimpanan oleh Tim Gabungan Opsnal Res Bima Kota Bersama Opsnal Polsek Asakota. Penggerebekan gudang penyimpanan miras itu dalam rangka Cipta Kondisi Natal dan Tahun Baru 2018.
Plt Kabag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno mengatakan, penggerebekan gudang miras itu dilakukan Sabtu (23/12) sekitar pukul 15.00 Wita. Miras itu milik RAH (47), warga RT 14 RW 02, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat.
Barang bukti yang diamankan, 70 botol bir hitam, 288 botol bir bintang, 48 botol anggur hitam, dan empat Jerigen Sofi ukuran 20 liter.
“Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Tanjung, di salah satu gudang, digunakan sebagai tempat penyimpanan Miras,” ujarnya, Sabtu (23/12).
Menanggapi informasi dari masyarakat, kata dia, selanjutnya gabungan Tim Opsnal menggerebek gudang yang di maksud. Tim berhasil menemukan berbagi jenis minuman keras dan mengamankan barang bukti bersama pemilik gudang dan dibawa ke kantor Sat Reskrim.
“Ini semua dalam rangka terciptanya situasi aman dan kondusif Natal dan pergantian Tahun Baru 2018,” ujarnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.