Bima, Bimakini.- Pasangan selingkuh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bima inisial AF dan NF akan diberikan sanksi tegas. Perselingkuhan kedua abdi Negara itu berakhirberujung saling bacok.
Kepala Sat Pol PP Kabupaten Bima, H Sumarsono, SH, menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap AF dan NF. “Kita akan berikan sanksi tegas terhadap pasangan amoral itu,” tegasnya ditemui, Kamis.
Dia memastikan, sanksi bagi NF berupa dikeluarkan dikeluarkan dari Sat Pol PP, sementara AF diusulkan pindah dari Sat Pol PP. “Karena yang bersangkutan ASN,” katanya.
Dia mengaku, isu NF dan AF selingkuh sudah lama terdengar, sebelum kejadian saling bacok, suami NF sudah melaporkan hubungan asmara kedua bawahannya itu.
“Laporan YA sudah kita tindak lanjut memanggil secara kedinasan keduanya untuk diberikan pembinaan. Kita sudah sering mengingatkan agar keduanya tidak lagi menjalin hubungan asmara,” ucapnya.
Baca Juga: Pergoki Istri Selingkuh, Akhirnya Saling Bacok
Dia tidak menyangka, antara AF dengan NF masih menjalin hubungan asmara. “Mereka tidak mengindahkan pembinaan dari kita,” sesalnya.
Menurutnya, solusi terbaik yang akan diterapkan pihaknya yakni mengeluarkan permanen NF dari Kesatuan dan memindahkan AF dari Sat Pol PP. “Untuk apa kita pertahankan, jika tidak mau dibina,” imbuhnya. (PUL)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.