Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Ancam Warga dengan Parang, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Terduga pelaku saat masih diamankan.

Bima, Bimakini. – Jajaran Kepolisian Sektor Bolo mengamankan tiga terduga pelaku pengancaman terhadap Rustam (35), warga RT 12 Desa Rasabou, Senin (22/1) sekitar pukul 15.30 Wita. Ketiga terduga pelaku tersebut yakni FJ (16) warga RT 11, LS (23) RT 13 dan GY (35) RT 12 dari Desa Tambe.

Kapolsek Bolo, AKP Muhtar, HI, SSos mengatakan, terduga pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam (Sajam). Pengancaman dilakukan di kandang ayam milik korban di So Manggelewa watasan, Desa Leu.

Kata Kapolsek, pihaknya mendapat laporan masyarakat Rasabou terkait insiden tersebut. Pascamendapat laporan itu, menginstruksikan anggota menuju TKP.

“Saat di TKP anggota langsung mengamankan para terduga pelaku. Tak hanya itu, alat bukti berupa sebilah parang dan sepeda motor yang diduga milik terduga pelaku juga diamankan, ” ujarnya.

Dijelaskannya, sebelumnya ketiga pemuda tersebut minum minuman keras di Desa Tambe. Setelah itu ketiganya meminta ayam potong pada Siti Hajar, istri pemilik kandang. Saat itu korban menyampaikan, jika belum ada yang besar. “Tapi ketiga pemuda tersebut tidak percaya dan memeriksa sendiri di atas kandang,” ujarnya.

Lanjutnya, sesaat kemudian, Rustam suami Siti Hajar menemui ketiga pemuda tersebut dan memyampaikan hal yang sama. Namun, salah satu dari ketiga pemuda tersebut malah menghunus parang dan mengancam Rustam.

“Sebelumnya sempat ada komunikasi. Namun, satu diantara mereka malah mengancam, ” bebernya.

Masih kata  Kapolsek, tidak lama kemudian, warga Desa Rasabou dan perkumpulan peternak ayam potong datang ke tempat kejadian. Akan tetapi, anggota cepat hadir sehingga suasana kondusif. “Untung anggota cepat hadir. Sehingga suasana bisa diatasi , ” tuturnya.

Terkait kejadian ini, pihaknya akan tetap mengusutnya hingga tuntas. Sekarang kasus dalam lidikan. Dirinya mengimbau agar masalah ini diserahkan  sepenuhnya pada pihak Kepolisian untuk menyelesaikan secara hukum. Dan percayakan proses hukumnya pada Polisi.

“Kasus sedang kita lidik. Pecayalah kasus akan diproses sesuai hukum yang berlaku, ”pungkas Kapolsek Bolo.(YAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Unit Reskrim Polsek Bolo, Polres Bima berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian dua unit handphone di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo Kabupaten Bima....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Bajing Loncat yang meresahkan para supir pengangkut barang berhasil diamankan personel Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB, Senin (30/10/23) sekira pukul 03.00....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Untuk menampung informasi hingga keluhan dari masyarakat nya, Polsek Bolo Polres Bima memiliki gebrakan yakni Jumat curhat. Dimana gebrakan ini dijelaskan Kapolres Bima...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Untuk menjaga kondusifitas wilayah hukumnya, personel Polsek Bolo Polres Bima intens menggelar Patroli Blue Light. Salah satunya mereka rutin menyambangi warga di...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Untuk mencegah sekaligus menekan kenakalan yang melibatkan remaja dan anak-anak, yang belakangan ini menjadi ancaman bersama, personel Polsek Bolo Polres Bima, menggelar sosialisasi...