Bima, Bimakini.- Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima Kabupaten menahan kakek, AM (52), asal Desa Taloko, Kecamatan Sanggar. Kakek ini diduga mencabuli korban, Melati -nama samaran- (14).
Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, AKP Dhafid Shiddiq, SH, SIK, membenarkan telah menahan kakek tersangka cabul asal Desa Taloko Kecamatan Sanggar.
“Sebelum resmi ditahan, pelaku mengamankan diri di Polres Bima menghindari tindakan massa dugaan cabul terhadap anak,” terangnya, Jumat.
Sehari sebelum mengamankan diri, kata Dhafid, orangtua korban melaporkan kejadian pencabulan terhadap anaknya ke Polres Bima Kabupaten ditindak lanjuti pemeriksaan saksi dan olah TKP.
“Setelah penyidik memeroleh dua alat bukti, sehingga tersangka ditahan,” terangnya.
Dia menceritakan kronologi singkat peristiwa itu. Korban tengah menonton televisi di rumah yang pada saat itu tidak ada orang lain.
Tiba-tiba datang tersangka hendak mencabuli korban. Korban kemudian melawan supaya terhindar dari keinginan bejat tersangka.
Perbuatan tersangka, kata dia, pertama kali diketahui oleh, Fitrah Ramadani (12), yang melihat tersangka tengah memaksa korban. “Saksi teriak dan mengancam memberitahukan pada ibu korban,” kutipnya.
Selain Fitrah, sambung Dhafid, saksi lain melihat tersangka sedang sibuk merapikan celana usai kepergok. “Kami sudah memvisum dan memeriksa beberapa saksi, sehingga tersangka ditahan,” jelasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.