Bima, Bimakini.- Penyidik Polres Bima Kabupaten telah melimpahkan berkas dan tersangka perkara dugaan illegal logging, IW, ke Kejaksaan Negeri Raba Bima, Jumat (19/1). Sementara, tersangka lain, AY masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Hari ini (kemarin) kami tahap II IW (disebut nama jelas) tersangka kasus illegal logging, sementara pemilik kayu AY asal Desa Laju masuk DPO.” jelas Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, AKP Dhafid Shiddiq, SH, SIK, Jumat (19/1).
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Raba Bima telah menyatakan lengkap berkas penyidikan pihaknya, sehingga dilimpahkan untuk tahap penuntutan.
“Barang bukti berupa truk dan kayu diduga hasil illegal logging yang disita saat melintas di jalan lintas Parado-Monta sebelah Utara Desa Sie juga telah diserahkan,” terangnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 12 e jonto pasal 83 ayat (1) huruf b subsider pasal 14 huruf b jonto pasal 88 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Tersangka terancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 500 juta,” paparnya.
Dia mengaku, siapa saja yang terlibat kasus illegal logging akan ditindak sesuai aturan hukum berlaku. “Kami akan tegakkan aturan tanpa melihat siapa yang terlibat. Bagi kami, semua sama,” katanya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.