Kota Bima, Bimakini.- Laporan Tim Subhan-Wahyudin (S-W) Mataho, dinyatakan kadaluarsa oleh Panwaslu Kota Bima. Laporan atas PPS Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, tidak bisa dilanjutkan.
Ketua Panwaslu Kota Bima, Sukarman, SH mengatakan, sesuai ketentuan batas minimal proses laporan maksimal tujuh hari setelah kejadian. Paristiwa yang dilaporkan, terjadi 25 Desember 2017 dan kini sudah melampaui batas waktu itu.
“Laporannya sudah kadaluarsa dan tidak dapat dilanjutkan,” ujarnya di Panwaslu Kota Bima, Selasa (2/1).
Sejak Tim SW malaporkan PPS Kelurahan Dara, kata Sukarman, saksi tidak juga dihadirkan. Padahal sebelumnya sudah menjanjikan menghadirkan saksi-saksi. “Sampai hari ke tujuh setelah melapor, tidak juga menghadirkan saksi untuk memenuhi syarat materil. Kalau syarat formilnya sudah ada, identitas pelapor,” terangnya.
Sukarman berharap, masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran agar dapat menyebutkan saksi-saksi atas kejadian itu. Karena dasar analisa atas dugaan pelanggaran atas saksi tersebut. “Karena dasar analisa untuk menentukan jenis pelanggaran adalah hasil kejadian dari klarifikasi saksi apakah pelanggaran pemilu, administrasi atau kode etik,” ujarnya.
Demikian juga, kata dia, laporan Tim SW belum bisa diketahui dugaan pelanggaran yang dilakukan PPS Dara, karena tidak ada saksi-saksi. Padahal sebelumnya Tim Gakumdu sudah siap untuk memeroses laporan tersebut. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.