Kota Bima, Bimakini.- Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Afrijal, SIK, menegaskan penahanan tersangka MH, asal Kecamatan Sape tidak terkait kasus penghinaan terhadap Bupati Bima, tetapi kaitan kasus penganiayaan terhadap korban Tasrif.
“Tidak ada kaitan dengan kasus penghinaan terhadap Bupati Bima yang termasuk kategori Tipiring. Jadi, penahanan MH kaitan kasus penganiayaan,” jelasnya ditemui di ruang kerjanya, Rabu.
Dia mengatakan, tersangka MH berstatus DPO dan pekan lalu diamankan di kediamannya. “Tersangka MH dilapor oleh korban Tasrif,” jelasnya.
Tersangka MH dijerat pasal 170 junto 351 KUHP tentang penganiyaan bersama menggunakan kekerasan terhadap korban dengan ancaman penjara lima tahun.
Pihaknya memandang perlu meluruskan, agar pemahaman masyarakat tidak salah. “Kasus penghinaan terhadap Bupati beda lagi, begitu pula kasus lain yang dilaporkan korban kaitan pengancaman,” tuturnya.
Dia memastikan penyelidikan dan penyidikan kasus penganiayaan terhadap korban Tasrif sudah rampung dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.