Dompu, Bimakini.- Angka pernikahan dini di Kabupaten Dompu terus meningkat. Data BKKBN Kabupaten Dompu, peristiwa menikah dini ini tejadi sejumlah wilayah kecamatan.
Ketua DPRD Dompu Yuliadin,SSos mengakui prihatin atas hal tersebut. Menurutnya perlu ada payung hukum atau Peraturan Daerah (Perda) yang membatasi usia pernikahan.
Hal itu juga, kata dia, sesuai keinginan BKKN Perwakilan Provinsi NTB agar setiap Kabupaten/Kota menerapkan Perda tentang pencegahan pernikahan dini.
“Saya prihatin dan perlu dibuatkan Perda,” ujarnya di Dompu, Jumat.
Bahkan menurut duta PAN ini, Perda tersebut mendesak untuk diterbitkan. Agar dapat menghindari meningkatnya pernikahan dini.
“Sifatnya sudah sangat di butuhkan untuk segera diterapkan, mengingat saat ini angka pernikahan dini di Kabupaten Dompu cukup tinggi,” ujarnya.
Namun, kata dia, lahirnya Perda tersebut harus malalui usulan eksekutif dalam bentuk rancangan Perda. Selanjutnya akan diparipurnakan dan disahkan.
Untuk merancan Perda, kata dia, perlu kajian mendalam. Setelah itu baru menyusun rancangan draf Perda.
Dikatakannya, banyak dampak akibat pernikahan usia dini, seperti kekerasan dalam rumah tangga, beban ekonomi yang makin bertambah berat dan perceraian. Bahkan akibat berbagai tekanan, terjadi bunuh diri.
Ini juga terjadi, kata dia, karena pertimbangan kurang radional. Menganggap pernikahan dini solusi
persoalan hidup, tapi kenyataannya justru sebaliknya. “Bahkan, nikah dini dianggap jalan keluar dari pergaulan bebas remaja,” terangnya.
Keprihatinan yang sama juga datang dari Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (D2KB) Dompu, Gatot Gunawan, SKM, M.Kes. Menurut Plt Kepala Dinas Kesehatan ini dampak tingginya nikah di bawah umur adalah “total feltirity reat” (TFR) atau jumlah anak yang akan dipunyai oleh seorang wanita selama reproduksinya per 1.000 wanita terjadi peningkatan cukup drastis.
Pernikahan dini di Kabupaten Dompu, memerlukan upaya maksimal untuk. “Salah satu solusinya dengan melahirkan produk Peraturan daerah yang berisi sanksi,” katanya. (JUN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.