Bima, Bimakini.- Kasus pecamaran nama baik yang dilaporkan Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Namun, bekas yang diajukan itu belum lengkap, sehingga dikembalikan.
Waka Polda NTB, Kombespol Drs Tajuddin MH mengatakan, kasus melibatkan pemilik akun Facebook Nas Kalete Junior (NKJ) ditangani langsung pihak penyidik Polda NTB dan sudah dilimpahkan ke Kejati NTB.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaporan dan terlapor berkaitan dengan kasus pecamaran nama baik mengarah ke Bupati Bima,” ujarnya di Mapolres Bima Kabupaten, Senin (12/2).
Kata dia, karena berkas perkaranya dianggap sudah memenuhi unsur, sehingga Penyidik Polda NTB sudah menaikan ke kejati NTB sebagai proses lanjutan untuk tahap II. Kekurangan berkas yang disampaikan jaksa akan dilengkapi.
Laporan pencemaran nama baik, kata dia, tetap diproses sesuai proses hukum berlaku. Sama halnya dengan kasus lain yang masuk di kepolisian.
“Berdasarkan pengakuan Jaksa, bahwa saksi masih kurang, keterangan saksi juga masih belum singkron, sehingga dikembalikan untuk diperbaiki atau dilengkapi,” ujarnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.