Bima, Bimakini.- Sebanyak 33 tenaga magang di RSUD Bima protes setelah dikeluarkan sepihak tanpa alasan jelas meski telah mengabdi sejak enam hingga delapan bulan lamanya.
Anehnya, mereka telah mengantongi rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kabupaten Bima mengabdi di instansi milik pemerintah itu.
Seorang tenaga magang inisial NT, mengaku telah dikeluarkan oleh manajemen RSUD Bima baru-baru ini, padahal mereka telah mengabdi sudah enam hingga ada yang delapan bulan lamanya.
Dia menceritakan, kejadian itu sejak September 2017 lalu. “Sebenarnya kita sudah peroleh rekomendasi dari BKD sebagai tenaga magang medis di RSUD,” kisahnya.
Selain 33 orang itu, kata NT, total tenaga magang medis sebanyak 103 orang, sebanyak 77 orang direkrut pada 2017 dan 26 orang pada 2018.
“Kita yang direkrut tahun 2017 itu yang dikeluarkan dan diganti 27 orang tenaga magang baru yang diduga titipan pejabat di Pemkab Bima,” ungkapnya.
Dia mengatakan, diantara 27 orang tenaga magang baru itu disinyalir ada yang tidak lulus bahan, namun tetap diterima dan dinyatakan lulus sebagai tenaga magang.
Meski sudah pernah mengabdi, kata NT, disuruh memasukan lamaran baru bersama 27 tenaga magang yang direkrut baru. “Tetap saja bahan kita tidak lolos tanpa alasan jelas,” kesalnya.
Dia berharap, pihak RSUD Bima menganulir kembali kebijakan mengeluarkan mereka karena memiliki hak sama mengabdi pada bangsa dan daerah, meski sebagai tenaga sukarela.
Direktur RSUD Bima, drg H Ikhsan, MPh, tidak menyangkal mengeluarkan 33 tenaga magang itu. Dia menjelaskan, mereka melamar sebagai tenaga magang belajar di rumah sakit.
“Mereka tidak direkrut sebagai tenaga honor atau tenaga kontrak,” tepisnya.
Tahun 2017 lalu, pihaknya menerima 18 orang dan hingga sekarang masih magang. Namun, yang berminat banyak dan pelamar mencapai 100 lebih orang.
“Karena banyak yang minat, maka diseleksi administrasi, tes tertulis, tes keterampilan, dan tes wawancara,” ucapnya.
Soal rekomendasi dari BKD, dia mengaku tidak mengetahui hal itu. “Sebenarnya, tanpa rekomendasi BKD kalau dibutuhkan tetap magang. Kita sifatnya otonomi, tetapi karena mereka dinilai tidak memiliki kompetensi dan skil kita rumahkan,” tandasnya.
Dia menepis dugaan diantara 27 pelamar tenaga magang baru ada yang tidak lulus bahan. “Itu tidak benar, jelas tidak boleh magang kalau bahannya tidak lulus,” tepisnya. (PUL)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.