Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Gerasip Tuntut Izin PT Citra Nusra Persada, Dicabut

Bima, Bimakini.- Massa Gerakan Anti Penindasan (Gerasip) unjuk rasa di halaman Kantor Kecamatan Madapangga, Selasa (20/2). Mereka menuntut izin PT Citra Nusa Persada dicabut.

Aktivitas pengambilan material galian C pada 2011-2012 lalu di desa setempat itu dinilai telah merusak topografi  kaki sungai Sori Dena.

Koordinator Lapangan aksi, Rifaid, dalam orasinya, menuntut PT Citra Nusra Persada bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan itu.

Kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, massa menuntut agar mencabut izin perusahaan dimaksud dan meminta agar pemerintah mendesak perusahaan itu memperbaiki kembali dampak yang muncul.

“PT Citra Nusra Persada tidak menggubris teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bima untuk memperbaiki kembali dampak aktivitas mereka,” tudingnya.

Dia meminta, perusahan wajib mereklamasi kaki sungai atau rehabilitasi areal bekas tambang BGGC di sungai Sori Dena berdasar amanat dalam dokumen UKL-UPL.

“Ada konspirasi antara pemerintah dengan PT Citra Nusra Persada karena keduanya tidak pernah tanggapi keinginan masyarakat,” duganya.

Sekitar pukul 11.30 WITA, massa aksi audensi dengan Camat Madapangga, M Safi’i, Kasat Shabara Polres Bima Kabupaten, IPTU Juanda, Kapolsek Madapangga, IPDA Rusdi, dan beberapa unsur lain.

M Safi’i, mengatakan pada Desember 2017 lalu pihaknya telah berkunjung ke lokasi bersama perwakilan PT Citra Nusra Persada dan unsur lain, termasuk perwakilan aliansi Gerasip.

“Kesepakatn saat itu, PT Citra Nusra Persada akan membahas internal dahilu, dan hasilnya akan disampaikan kembali. Namun, hingga sekarang kami belum menerima hasil rapat internal tersebut,” tuturnya.

Dia berjanji, akan mengundang perwakilan PT Citra Nusra Persada untuk pertemuan bersama warga. “Secepatnya akan saya undang,” janjinya. (YAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.-  Rencana kerjasama pihak PT Bunga Raya dan Pemerintah Desa (Pemdes) Campa Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, batal. Hal itu sesuai keputusan Kepala Desa...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Warga Desa Campa, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, kembali aksi menolak kehadiran PT Bunga Raya untuk melakukan operasi galian C. Aksi berlangsung di...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Pelaksana pengerjaan proyek Jetty Muara Padolo mengajukan permohonan rekomendasi pengambilan material galian C pada Pemkot Bima melalui Tim TKPRD. Informasi dihimpun...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Pihak ketiga yang mengerjakan proyek Jetty Muara Sungai Padolo, Kota Bima,  belum mengantongi ijin pengambilan galian C untuk penimbunan. Alasannya  masih...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Sepertinya Pemkot Bima melalui Dinas Sat Pol PP dan Damkar mulai bersikap keras terhadap aktifitas ilegal galian C di Kota Bima....