Bima, Bimakini.- Massa Gerakan Anti Penindasan (Gerasip) unjuk rasa di halaman Kantor Kecamatan Madapangga, Selasa (20/2). Mereka menuntut izin PT Citra Nusa Persada dicabut.
Aktivitas pengambilan material galian C pada 2011-2012 lalu di desa setempat itu dinilai telah merusak topografi kaki sungai Sori Dena.
Koordinator Lapangan aksi, Rifaid, dalam orasinya, menuntut PT Citra Nusra Persada bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan itu.
Kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, massa menuntut agar mencabut izin perusahaan dimaksud dan meminta agar pemerintah mendesak perusahaan itu memperbaiki kembali dampak yang muncul.
“PT Citra Nusra Persada tidak menggubris teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bima untuk memperbaiki kembali dampak aktivitas mereka,” tudingnya.
Dia meminta, perusahan wajib mereklamasi kaki sungai atau rehabilitasi areal bekas tambang BGGC di sungai Sori Dena berdasar amanat dalam dokumen UKL-UPL.
“Ada konspirasi antara pemerintah dengan PT Citra Nusra Persada karena keduanya tidak pernah tanggapi keinginan masyarakat,” duganya.
Sekitar pukul 11.30 WITA, massa aksi audensi dengan Camat Madapangga, M Safi’i, Kasat Shabara Polres Bima Kabupaten, IPTU Juanda, Kapolsek Madapangga, IPDA Rusdi, dan beberapa unsur lain.
M Safi’i, mengatakan pada Desember 2017 lalu pihaknya telah berkunjung ke lokasi bersama perwakilan PT Citra Nusra Persada dan unsur lain, termasuk perwakilan aliansi Gerasip.
“Kesepakatn saat itu, PT Citra Nusra Persada akan membahas internal dahilu, dan hasilnya akan disampaikan kembali. Namun, hingga sekarang kami belum menerima hasil rapat internal tersebut,” tuturnya.
Dia berjanji, akan mengundang perwakilan PT Citra Nusra Persada untuk pertemuan bersama warga. “Secepatnya akan saya undang,” janjinya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.