Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Lagi, BKIPM Bima Lepas Lobster Hasil Tangkapan

Lobseter hasil tangkapan yang dilepas BKIPM.

Bima, Bimakini.- Balai Karantina Ikan Pengendalian Keamanan Hasil Perikanan dan Mutu (BKIPM) Bima kembali melepasliar 3 ekor lobster bertelur dan 27 ekor lobster di bawah ukuran di pantai Kalaki Kecamatan Palibelo, Senin (05/2).

Lobster yang dilepasliar itu merupakan hasil tangkapan BKIPM Bima bersama Pengawas Perikanan (PSDKP), anggota KP3U Bandara Sultan Muhammad Salahuddin (SMS) Bima dan siswa SMK Kelautan.

Kepala BKIPM Bima, Arsal, SStPi, MP, mengatakan lobster di bawah ukuran dan bertelur ini merupakan hasil sitaan petugas karantina saat memeriksa ulang lalu lintas domestik ke luar pengiriman lobster di Bandara SMS Bima.

“Kami melepas sebanyak 30 ekor lobster, dengan rincian 3 ekor bertelur dan 27 ekor lobster di bawah ukuran,” jelasnya ditemui di ruang kerjanya, Selasa (06/2).

Dia menjelaskan, lobster yang dilepasliar itu disita karena menyalahi aturan, dan tidak boleh ditangkap maupun diperjual belikan sebagaimana diatur dalam Permen-KP Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Dalam Undang-undang (UU) sudah jelas mengatur tentang larangan lintas domestik ke luar pengiriman lobster bertelur dan di bawah ukuran,” tegasnya.

Melepasliar lobster, jelasnya, bermaksud menjaga kelestarian serta memberi peluang hidup lobster ukuran kecil agar tetap berkembang dan berproduksi, sehingga stok di alam meningkat.

“Kami akan terus menjaga kelestarian lobster ini supaya ke depan berkembang biak. Masyarakat nelayan, terutama penangkap dan pengepul lobster, supaya taat aturan yang berlaku dan menjaga kelestarian lobster di alam untuk masa depan anak cucu kita,” paparnya.

Petugas akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas pengeluaran lobster di pintu keluar serta terus membina pengepul untuk tidak menangkap atau memperjualbelikan lobster ukuran kecil maupun bertelur.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Kami terus mensosialisasi kepada nelayan dan pengepul agar terus menjaga habitat lobster. Kami juga mengigatkan agar nelayan dan pengepul saling menjaga kondisi ini, jika ada yang menjual lobster di bawah ukuran dan bertelur agar jangan membeli supaya saling untung antara nelayan dan pedagang,” harapnya. (MAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Lombok Barat, Bimakini.- Taufiqurrahman (38) warga Gotong Royong No. 75 Dasan Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, terpaksa ditahan anggota Unit Tipidter Polres Lobar, saat...

NTB

Mataram, Bimakini.- Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah mendampingi Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo, saat meninjau KJA lobster dan bawal bintang di Teluk...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Bima menghimbau kepada masyarakat khususnya para pecinta ikan hias, kolektor untuk menyerahkan ikan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Sebanyak 24 ekor lobster berat di bawah 200 gram hasil sita dilepas kembali oleh jajaran Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan...

Ekonomi

Kota Bima, Bimakini.- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bima, Senin (19/06), menyalurkan puluhan ribu bantuan bibit ikan nila dan lele kepada sejumlah kelompok. Serahterima...