Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Modus Tawarkan Barang, Sejumlah Warga Ditipu

ilustrasi

Bima, Bimakini.- Aksi penipuan modus menawar kerja sama menjual barang terjadi di Kecamatan Bolo dan Madapangga. Korban sudah 10 orang dengan kerugian mencapai Rp400 juta lebih.

Modusnya, tersangka RM, warga RT 16 Desa Bolo ,Kecamatan Madapangga menawarkan kerja sama menjual barang asesoris dapur kepada calon korban dengan iming-iming pembelian 10 dapat lebih 1 sebagai bonus.

Kapolsek Bolo, AKP Muhtar HI, SSos, membenarkan telah menerima laporan kejadian dugaan penipuan itu. “Sudah ada 10 korban yang datang melapor ke Polsek Bolo,” ucapnya ditemui di ruang kerjanya, Rabu.

Tersangka RM, menawarkan kerja sama penjualan barang, seperti kursi, kulkas, sprinbad, permadani, badcover dengan perjanjian setiap 10 unit barang terjual akan peroleh tambahan 1 sebagai bonus.

Korban yang sudah melapor, bebernya, Rosdiana warga Desa Tambe yang mengaku ditipu Rp3 juta lebih, Armunis, warga Desa Bolo ditipu Rp200 juta, Hadijah warga Desa Ncandi ditipu Rp60 juta, Nur Asiah warga Desa Bolo ditipu Rp16 juta.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Selain itu, korban Mahani warga Desa Bolo ditipu Rp1 juta lebih, Nurfitasari warga Desa Rade ditipu Rp3 juta lebih, Ida Royani warga Desa Sanolo Rp4 juta lebih, Yani warga Desa Donggobolo ditipu Rp61 juta, dan Ubud warga Desa Rato ditipu Rp25 juta.

“Diduga masih ada korban lain yang belum melapor. Setelah dikalkulasi, sementara total kerugian para korban mencapai ratusan juta,” bebernya.

Dia menceritakan modus operandi tersangka. Untuk menarik simpati korban, RM menjual barang yang dijanjikan dengan harga murah. Padahal, harga barang yang dijanjikan itu tergolong mahal.

“Barang dibandrol 1 juta per unit, sehingga korban tergiur mendapatkannya,” sebutnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dugaan penipuan tu pertama kali terungkap, berawal laporan korban Maryati, warga Desa Tumpu yang mengaku ditipu sebesar Rp12 juta lebih. “Dari pengembangan kasus, banyak korban lain,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah dititip di Mapolres Bima Kabupaten dengan status tahanan. “Di Polsek Bolo tidak ada tahanan perempuan,” ucapnya. (YAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-    Naas dialami Idham Wahyudin (26) warga  Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima. Makelar sepeda motor itu ditipu oleh orang yang berpura-pura...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.com.- Penyelenggara kegiatan di hotel Kalaki Beach yang disponsori oleh salahsatu perusahaan rokok dapat dijerat dengan tindakan pidana. Masalahnya, mereka menggelar kegiatan yang...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com.-  Naas dialami warga RT 01 RW 01 Desa Donggobolo Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Hj. Aminah (52). Wanita itu diduga menjadi korban...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com.-  Oknum anggota Mapolsek Woha, Brigadir SAB, dilaporkan Mufidah Armis ke Seksi Propam Polres Bima Kabupaten. Dalam laporan itu, Mufidah mengelaim sebagai istri...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.com.-Dinilai tidak aspiratif, Lurah Nitu Kecamatan Raba Kota Bima, Arsid, didemo sejumlah warganya sendiri. Aksi  yang dikoordinasi pengurus Ikatan Mahasiswa Nitu (Imani)...