Connect with us

Ketik yang Anda cari

Berita

Satgas Saber Pungli NTB Kedepankan Pencegahan

Kepala Inspektorat Provinsi NTB, Ibnu Salim, SH. M.Si

Mataram, Bimakini.- Satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) Provinsi NTB tetap rutin memberikan penyuluhan kepada masyarakat, guna memberikan edukasi tentang pentingnya peran semua pihak dalam memberantas praktek pungli dan korupsi.

Sejak Januari 2018 hingga saat ini sosialisasi dan penyuluhan telah dilakukan di lima lokasi pada kabupaten/kota yang berbeda, yakni Lombok Timur, Lombok Barat, Kota Mataram, Lombok Tengah. Dan hari ini, Senin (5/2/2018), sosialisasi dilakukan di KPHLH Rinjani di KLU.

Kepala Inspektorat Provinsi NTB, Ibnu Salim, SH. M.Si, menegaskan penyuluhan dan sosialisasi penting dikedepankan untuk mengedukasi masyarakat sekaligus meminimalisir kemungkinan timbulnya kerugian. “Masyarakat kita perlu diberi informasi yang utuh, tentang kegiatan atau jenis pungutan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pungli atau korupsi. Selain itu, juga untuk mewarning ASN agar menghentikan segala bentuk pungutan illegal,” ungkapnya.

Menurutnya, sosialisasi dan penyuluhan juga bertujuan untuk menggugah kesadaran kolektif, agar masyarakat menjadi melek pungli sehingga mereka tidak menjadi korban. Atau sebaliknya, ketidaktahuan dan ketikdakberdayaan masyakarat, tidak terus dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk pungli dan korupsi.

Menurut dia, selama ini sering terjadi mispersepsi mengenai pungutan liar, terutama berkaitan dengan layanan publik. Padahal biaya tersebut, seharusnya tidak ada. “Misalnya, pada layanan untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah melalui program Prona. Karena ketidaktahuan masyarakat, maka ditemukan kasus pemungutan biaya oleh oknum petugas dengan berbagai alasan,” tutur Abah Ibnu, sapaan Inspektur Provinsi NTB ini.

Demikian juga di sektor layanan lain, seperti pelayanan kesehatan, pembayaran pajak, perijinan, pengelolaan aset, lingkungan hidup dan sektor lainnya, termasuk pendidikan. Menurutnya perlu ada penyuluhan atau sosialisasi kepada komite maupun masyarakat, sehingga secara preventif pungli dapat diminimalisir.

Disamping tindakan refresif melalui OTT tetap dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan, sekaligus warning agar pungli tidak terus berulang. Dengan penyuluhan, diharapkannya masyarakat aktif memberantas pungli.

Sebaliknya instansi pemberi layanan pun, diharapkan lebih terbuka dan transparan mengumumkan standar pelayanan publik yang dikelolanya. “Standar Pelayanan (SP) itu wajib hukumnya bagi instansi penyelenggara layanan,” tegas Abah Ibnu.

Ia kembali mengingatkan perangkat daerah penyelenggara layanan publik bahwa standar pelayanan itu harus diumumkan secara terbuka dan wajib dipasang di lokasi pelayanan yang mudah diakses, sehingga ketika masyarakat mengurus suatu layanan, mereka langsung mengetahui jenis layanan yang akan diterimanya, beserta syarat layanan, waktu penyelesaiannya dan biaya layanan yang harus dibayar masyakat.

Terkait dengan pengaduan dari masyarakat, Ibnu Salim menjelaskan bahwa total pengaduan yang diterima pihaknta selama tahun 2017 sebanyak 96 aduan. Semua pengaduan tersebut telah diklarifikasi dan dikoordinasikan penangannya dengan APH lainnya, hingga mendapatkan kejelasan.

Phaknya juga melakukan penindakan melalui OTT, sebanyak 21 kasus, terdiri dari 4 kasus di UPP Provinsi NTB dan 17 Kasus OTT oleh UPP Kabupaten/Kota se NTB. Sebagian besar dari OTT tersebut berawal dari informasi masyarakat, disamping juga informasi dari pokja intelejen.

Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) pada Inspektorat Provinsi NTB, GP. Aryadi, S.Sos.MH yang juga Sekretaris Tim Operasional Satgas Saber Pungli NTB, mengungkapkan Inspektorat Provinsi NTB juga menyediakan layanan khusus untuk menampung dan menangani segala bentuk pengaduan dari masyarakat yang dikelola secara profesional dan proporsional sesuai kewenangan yang ada. “Tidak boleh ada satu pengaduan pun yang dipetieskan,” tegasnya.

Terlebih laporan tersebut mengandung indikasi penyimpangan yang berberpotensi merugikan masyarakat/daerah.
Dijelaskan Gde, unit layanan pengaduan yang bertajuk “Lapor Inspektorat NTB” itu dilengkapi tiga macam layanan pengaduan/lapor inspektorat.

Pertama, lapor inspektorat secara langsung dimana pelapor datang ke unit layanan pengaduan di Kantor Inspektorat NTB untuk menyampaikan pengaduannya. Di unit layanan ini, aduan masyarakat akan diterima oleh para petugas piket yang merupakan para auditor irbansus. Kemudian para petugas akan menerima pernyataan aduan tersebut, yang dituangkan ke dalam berita acara beserta bukti dan dokumen pendukung permulaan lainnya. Selanjutnya para petugas langsung melakukan telaah kasus, yang dituangkan kedalam draf laporan sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan untuk mengambil langkah penanganan selanjutnya.

Kedua, lapor inspektorat secara elektronik, dapat dikirim melalui email: laporinspektorat@ntbprov.go.id atau melalui NTB SMS Centre 0811391300. Dan, bisa juga melalui inbox facebook Inspektorat Provinsi NTB.

Ketiga, lapor inspektorat melalui surat yang dikirimkan kepada Inspektur Provinsi NTB disertai bukti pendukung permulaan.

Antusias masyarakat NTB melaporkan adanya dugaan penyimpangan oleh pejabat publik, menurut Gde, cukup tinggi. Sebagai contoh pada bulan Januari saja, pihaknya mengaku telah menerima 8 aduan masyarakat tentang dugaan penyimpangan yang berpotensi pungli/korupsi. “Seluruh aduan tersebut saat ini sedang diproses lebih lanjut,” ujarnya. PUR

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Berkas kasus dugaan korupsi mantan Kabid Dikdas Dikbudpora Kabupaten Bima, Hj  Jubaidah dinyatakan lengkap atau P21. Sebelumnya berkas kasus dugaan korupsi pungli...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Wakil Bupati (Wabup) Bima, Drs H Dahlan M Noer, MPd, menegaskan tidak bisa menginterfensi proses hukum atas dugaan korupsi kasus pungutan liar...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Setelah penyidik Polres Bima melakukan berbagai tahapan penyidikan untuk mengungkapan kasus dugaan korupsi try out SD di UPT Dikpora Kecamatan Bolo, Kabupaten...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Seperti apa perkembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan tim saber pungli Kabupaten Bima, terhadap KUPT dan Bendahara Dikpora Bolo? Rupayan berkas...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bima, Nurdin Amin, SH, mendorong penegakan hukum atas kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang melibatkan jajaran UPTD...