
Kepala DPMD Kabupaten Bima, Drs Sirajudin, MM
Bima, Bimakini.- Hingga penghujung Maret 2018 ini, masih ada 150 dari 191 Pemerintah Desa (Pemdes) se-Kabupaten Bima yang belum menuntaskan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017. Ada apa ya?
Sementara, 41 Pemdes lain telah menyerahkan kewajiban pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Bima, dan ADD 10 Pemdes di antaranya telah dianfra ke rekening masing-masing.
Kepala DPMDES Kabupaten Bima, Andi Sirajudin, mengaku baru 41 Pemdes yang telah menyerahkan syarat kewajiban, seperti rekomendasi Camat dan perbaikan APBDes dari 191 desa di Kabupaten Bima.
“Dari 191 desa, baru 41 Desa yang menyerahkan syarat kewajiban, dan 10 desa di antaranya sudah tanda tangan pencairan tahap pertama,” ungkapnya di Kecamatan Bolo, Rabu (21/3).
Mengapa bisa terjadia demikian, dia tidak mengetahui persis. Hanya saja, tegas dia, berdasar aturan SPj harus tuntas dibuat paling telat bulan terakhir setiap tahun anggaran.
“Saya tidak tahu persis mengapa bisa seperti ini, tetapi yang pasti kita tidak mau tahu apa yang terjadi dan apa kendalanya,” tegasnya.
Dia menegaskan lagi, pihaknya tidak akan memproses meski telah menyerahkan rekomendasi dari camat dan memperbaiki APBDes.
“Walau PMK mengatakan syarat pencairan ADD dan DDA tahap pertama cukup dengan APBDes, tetapi jangan lupa ada kewajiban desa menyelesaikan sebelum uang dicairkan,” diingatkannya.
Merujuk pada aturan, SPj harus tuntas per 31 Desember pada tahun anggaran berjalan. “Saya tidak mau masuk penjara urusan orang lain. Pemdes mau mencairkan dana, sementara SPj belum selesai. Saya sudah laporkan ke pemerintah dan setuju dengan keputusan saya,” tandasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
