Bima, Bimakini.- Miris dialami, Mahani (60) asal Desa Timu Kecamatan Bolo. Nenek itu dianiaya kemudian diludahi oknum staf Desa Timu, MS, di Kantor Desa setempat, Selasa (20/3). Kasus itu telah resmi dilaporkan ke Polsek Bolo.
Kejadian itu dipicu soal sewa menyewa sebidang lahan pertanian milik Pemerintah Desa setempat yang telah diwakafkan pada mantan suami korban sebagai marbot masjid.
“Saat diklarifikasi terkait asal usul tanah tersebut, terlapor menampar dan meludahi korban,” kata Kapolsek Bolo, AKP Muhtar, HI, SSos, Jum’at (23/3).
Berdasar keterangan pelapor, kata Kapolsek, korban dipanggil ke Kantor Desa Timu menyelesaikan soal tanah berstatus wakaf itu. Saat proses penyelesaian, terjadi adu mulut hingga memicu emosi terlapor dan menampar korban.
“Terlapor menampar bagian pipi korban. Terhadap kejadian tersebut, korban divisum di Puskesmas Bolo,” terangnya.
Dia berjanji akan mengusut tuntas kasus itu demi menjujung tinggi supremasi hukum. “Kita akan usut tuntas. Apakah mengarah ke pidana atau perdata, kita belum bisa simpulkan,” janjinya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.