Kota Bima, Bimakini.- Dinilai aktif berkampanye di media sosial facebook, pemilik akun LKM, dipanggil Panwaslu Kota Bima. LKM merupakan oknum guru SDN di Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
Ketua Divisi SDM Panwaslu Kota Bima, Muhaemin SPdi menjelaskan, undangan klarifikasi untuk pemilik akun LKM, sudah dilayangkan. Klarifikasi akan dilakukan Jum’at (16/3), di Kantor Panwaslu Kota Bima.
“Undangan klarifikasi sudah kami layangkan tadi. Besok akan dilakukan klarifikasi di sini,” jelas Muhaemin di ruang kerjanya, Kamis (15/3).
Dijelaskannya, pemilik akun LKM dipanggil untuk klarifikasi atas beberapa postingannya di facebook. Yang dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap satu Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima tahun 2018.
Diakui Muhaemin, Panwaslu Kota Bima sudah lama memantau postingan – postingan akun facebook LKM tersebut. “Undangan klarifikasi ini berdasarkan hasil pengawasan kami terhadap segala hal yang diposting di media sosial,” tegasnya.
Diakui Muhaemin, sejauh ini baru ada satu oknum ASN yang dimintai klarifikasi terkait postingan di media sosial. Muhaemin mengimbau masyarakat untuk melaporkan, jika menemukan oknum ASN yang berkampanye melalui media sosial.
“ASN yang diproses tidak hanya yang hadir pada kegiatan kampanye Paslon. Tapi yang aktif berkampanye melalui media sosial pun akan diproses,” pungkasnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.