Dompu, Bimakini.- Puluhan warga Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu menggelar demo, Rabu (28/2), di Kejaksaan Negeri Dompu menyusul penetapan Ikhwan H Majid, SP, sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Massa menilai, penetapan Ikhwan sebagai tersangka kental bernuansa politik sehubungan yang bersangkutan akan dipromosi sebagai Direktur Utama BPR NTB.
“Kita minta penetapan tersangka tersebut dibatalkan,” orasi Koordinator Lapangan aksi, Mustakim.
Massa menyampaikan aspirasi itu di depan Kantor Kejaksaan Negeri Dompu dengan maksud agar diteruskan ke Kejati NTB.
“Status tersangka Ikhwan sengaja dibuat, karena yang bersangkutan sedang dipromosi sebagai Direktur BPR NTB. Kita minta dibatalkan,” pinta Mustakim.
Setelah berorasi sekitar satu jam lamanya, massa dialog dengan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Dompu. Massa aksi diterima Kasi Intel, Ahmad Sulha, SH, dan didampingi Kasi Pidsus, Dedy Dilianto, SH.
Kepada massa aksi, pihak Kejaksaan Negeri Dompu berjanji akan menyampaikan aspirasi massa ke Kejati NTB. Usai menyepakati, massa aksi bubar dan melanjutkan demo ke DPRD Dompu dengan tuntutan yang sama.
Kehadiran massa aksi diterima anggota DPRD Dompu, H Didi Wahyudin, SE, dan Drs Muhtar. Kedua wakil rakyat itu berjanji menyampaikan tuntutan keluarga ikhwan ke Kejati NTB.
Sebelum demo di Kejaksaan Negeri Dompu dan Kantor DPRD Dompu, massa aksi orasi di persimpangan masjid Dompu.
Aksi massa itu dikawal aparat Polsek Woja dibantu puluhan personel Polres Dompu. (JUN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.