Bima, Bimakini.- Satuan Reserse Kriminal (Satreakrim) Polres Bima berhasil menangkap dua warga Desa Tolouwi, Keacamatan Monta, berinisia J (25) dan R (24), ditempat persembunyiannya. Keduanya ditangkap di rumah warga Desa Talapiti, Kecamatan Wera, Ahad (25/3) sekitar pukul 03.00 Wita. Dua pelaku diduga kuat pelaku curas terhadap 23 mahasiswa AKBID Harapan Bunda di jalan raya memuju pantai Wane beberawa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Dhafid Shiddiq, SH, SIK menjelaskan, kedua warga Desa Tolouwi tersebut ditangkap berdasarkan laporan korban, terkait perampasan dan perampokan 23 mahasiswa AKBID Harapan Bunda saat pulang dari objek wisata Pantai Wane.
“Anggota Buser berhasil menangkap dua pelaku Curas asal Kecamatan Monta ditempat persembunyiannya di salah satu rumah warga Desa Talapiti Kecamatan Wera,” jelas di Polres Bima.
Dijelaskannya, anggota polisi yang sudah medapatkan informasi, langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil melakukan pengepungan rumah yang diduga tempat persembunyian pelaku.
“Anggota langaung melaksanakan penggerebekan. Namun pelaku mencoba melawan dengan berusaha melarikan diri melalui ventilasi jendela,” jelasnya.
Meski dikeluarkan tembakan peringatan hingga beberapa kali, namun pelaku tidak menghiraukannya, sehingga terpaksa dilumpukan dengan peluru. “Kedua pelaku ditembak dibagian kaki karena berusaha melarikan diri saat digerekek petugas,” kata dia.
Saat penangkapan Tim Opsnal mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sebilah parang yang diduga digunakan para pelaku saat melancarkan aksi perampokan. Sebuah kunci T, Ponsel Samsung J1 warna putih, Ponsel Nokia senter warna biru, tas selempang kecil berwarna hitam, dan sebuah dompet panjang berisi jimat-jimat.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang rekan mereka, bersama ini juga kami mengamankan sepeda motor Vixion jumbo yang digunakan untuk gonceng bertiga saat menjalankan aksinya itu,” jelas dia. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.