Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah Pusat melalui Kemendagri RI telah menerbitkan nomor kode registrasi pemekaran Kelurahan Ule, Jatibaru Timur, dan Oimbo pada 21 Februari 2018.
Penyerahan diterima oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima diwakili Asisten 1 dan Kepala Bagian AP Setda Kota Bima, Rabu (07/3) di Jakarta.
Kabag AP Setda Kota Bima, H Faharuddin, SSos, mengatakan nomor registrasi pemekaran tiga kelurahan yang dikirim Pemprov NTB ke Kemendagri sudah resmi diterbitkan dengan nomor 124/1142/BAK ditandatangani Dirjen Aministrasi Kewilayahan, Eko Subowo.
“Sudah kita terima langsung kemarin di kantor Mendagri bersama Asisten 1. Terbitnya nomor kode kelurahan ini berarti pemekaran tiga kelurahan sudah resmi,” terangnya diwawancara di ruang kerjanya, Kamis.
Diterbitkannya nomor registrasi kode wilayah pemekaran dari Mendagri berdasarkan surat yang diajukan Pemprov NTB pada tanggal 22 Desember 2017 lalu.
“Terbitnya nomor registrasi kode kelurahan ini secara administrasi pemekaran tiga kelurahan yang diajukan Pemkot Bima telah tuntas dan dapat dieksekusi,” jelasnya.
Namun, nomor kode wilayah dimaksud, kata Faharuddin, akan disampaikan terlebih dahulu pada Wali Kota Bima kemudian dapat ditindaklanjuti dengan penempatan pegawai, sarana prasarana pendukung kegiatan pada kelurahan dimaksud.
Apakah berpengaruh pada administrasi kependudukan saat Pilkada? Diakui Faharuddin, tidak ada kendala, karena sudah ada regulasi dan kesepakatan sebelumnya.
“Mudah-mudahan mekarnya tiga kelurahan baru ini mempercepat dan mempermudah pelayanan pada masyarakat, dan masyarakat dapat melihat ini sebagai langkah maju ke depan,” tuturnya.
Dia menambahkan, dengan resmi dimekarkannya tiga kelurahan itu menambah jumlah kelurahan di Kota Bima dari 38 menjadi 41 kelurahan. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.