Kota Bima, Bimakini.- Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mpunda, mengeluarkan rekomendasi untuk empat Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka diduga terlibat kampanye Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima.
Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Panwascam Mpunda, Rangga menjelaskan, empat ASN tersebut sudah diklarifikasi. Setelah dilakukan kajian, ternyata tidak memenuhi unsur pidana. Mereka hanya dikenakan UU Netralitas ASN No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No 42 tahun 2014.
“Hasil kajian kami, mereka hadir di lokasi itu tidak melakukan kegiatan yang menguntungkan satu Paslon,” jelasnya, Selasa (13/3).
Lanjut Rangga, hasil kajian dan berita acara klarifikasi tersebut, akan dilampirkan dalam surat rekomendasi. Menurutnya, semua rangkaian penanganan dalam mencari fakta apakah benar terlibat atau tidak, akan disampaikan. Keterangan saksi maupun dokumentasi berupa foto dan video juga akan dilampirkan dalam rekomendasi tersebut.
“Keempat ASN ini hadir klarifikasi dan menandatangani berita acara klarifikasi. Rekomendasi akan kami dikeluarkan hari ini,” ujarnya.
Ditambahkan Ketua Panwascam Mpunda, Asrul Sani SE, dari empat orang ASN yang diproses, dua diantaranya merupakan ASN Lingkup Pemerintah Provinsi NTB. Sementara untuk ASN inisial MG, mengaku hadir ke acara Paslon tersebut sebagai tim monef dari Dinas Kesbangpol Kota Bima.
“Saat klarifikasi, MG menunjukkan legalitas berupa SK,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mpunda, Kamis (8/3) mengundang tiga ASN untuk dilakukan klarifikasi. Terkait temuan dugaan keterlibatan dalam kegiatan politik praktis. Sayangnya, dari tiga ASN yang diundang, hanya satu ASN yang memenuhi undangan tersebut.
Empat ASN tersebut ditemukan hadir dalam kegiatan politik Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima. Tiga diantaranya MS, FD dan MG.
MS ditemukan pada kegiatan satu Paslon di Kelurahan Mande. Sementara FD ditemukan hadir pada kegiatan politik satu Paslon di Kelurahan Panggi. Dan MG ditemukan hadir di kegiatan satu Paslon di beberapa tempat. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.