Dompu, Bimakini.- Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus mengacu pada regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu ada mekanisme dan prosedur yang harus ditaati dan tidak boleh dikesampingkan.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PD) Kabupaten Dompu, H Supardi, SSos, MSi, Rabu.
Penegasan itu disampaikannya terkait dengan banyaknya laporan dan polemik terkait dugaan kebijakan sejumlah Kepala Desa yang memberhentikan dan mengangkat perangkat desa tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan. “Setiap pengangkatan dan pemberhentian Aparat desa ada aturan yang mengaturnya,” katanya.
Lanjut, Supardi perangkat desa yang telah berakhir masa jabatannya boleh diseleksi kembali melalui tahapan proses penjaringan dan penyaringan. Namun tetap harus memenuhi syarat yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, katanya pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP 47 Tahun 2015, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Selain itu mengacu Perda Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2015.
Dikatakannya, masih akan melakukan konsultasi lagi dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta terkait dengan Permendagri perubahan Nomor 67 Tahun 2017. Salah satu pasal dari Permendagri Perubahan tersebut mengisyaratkan kepada Kepala Desa boleh langsung mengukuhkan perangkat desa tanpa melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan.
Hal ini, tambah Supardi bertentangan dengan UU Desa dan PP 43 (2014) yang diubah dengan PP 47 (2015). “Makanya kami akan berkonsultasi dengan Kemendagri untuk minta penjelasan ” katanya .
Informasi yang di peroleh pascah pelantikan Kades beberapa waktu lalu , mencuat persoalan terkait pemberhentian dan pengangkatan aparat desa oleh Kades terpilih. (JUN/Adv)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.