Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Melalui Mekanisme

Kepala DPMPD Kabupaten Dompu, H Supardi, SSos, MSi (Kopiah dan Berkacamata)

Dompu, Bimakini.- Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus mengacu pada regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu ada mekanisme dan prosedur yang harus ditaati dan tidak boleh dikesampingkan.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PD) Kabupaten Dompu, H Supardi, SSos, MSi, Rabu.

Penegasan itu  disampaikannya  terkait dengan banyaknya laporan dan polemik terkait dugaan kebijakan sejumlah Kepala Desa yang memberhentikan dan mengangkat perangkat desa tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan. “Setiap pengangkatan dan pemberhentian Aparat desa ada aturan yang mengaturnya,” katanya.

Lanjut, Supardi   perangkat desa yang telah berakhir masa jabatannya boleh diseleksi kembali melalui tahapan proses penjaringan dan penyaringan. Namun tetap  harus memenuhi syarat yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, katanya  pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus mengacu pada UU  Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP 47 Tahun 2015, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Selain itu mengacu Perda Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2015.

Dikatakannya, masih akan melakukan konsultasi lagi dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta terkait dengan Permendagri perubahan Nomor 67 Tahun 2017.  Salah satu pasal dari Permendagri Perubahan tersebut mengisyaratkan kepada Kepala Desa boleh langsung mengukuhkan perangkat desa tanpa melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan.

Hal ini, tambah Supardi  bertentangan dengan UU Desa dan PP 43 (2014) yang diubah dengan PP 47 (2015).  “Makanya kami akan berkonsultasi dengan Kemendagri untuk minta penjelasan ” katanya .

Informasi yang di peroleh pascah pelantikan Kades beberapa waktu lalu , mencuat persoalan terkait pemberhentian dan pengangkatan aparat desa oleh Kades terpilih.  (JUN/Adv)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Sejumlah kader Posyandu Desa Jambu, Kecamatan Pajo, kembali melakukan aksi penyegelan kantor Desa setempat sejak Selasa (08/11/2022) pagi. Aksi penyegelan kantor...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Guna meningkatkan kualitas dan kapasitas Kepala Desa (Kades) untuk mendukung terwujudnya Kabupaten Dompu yang Maju, Sejahtera, Unggul dan Religus (Mashur). Dinas...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini.- Kabupaten Dompu akan menjadi tuan rumah pelaksanaan pameran Teknologi Tepat Guna (TTG) Tingkat Provinsi NTB ke XVI. Kegiatan itu akan  dilaksanakan tiga...