Bima, Bimakini.- Anggota Polsek Woha sita tiga jerigen Minuman Keras (Miras) jenis Sofi di kediaman, AD (41), asal Dusun Rangga Desa Kalampa Kecamatan Woha sekitar pukul 13.30 wita, Selasa (13/3).
Kapolsek Woha, AKP Fandi AR, membenarkan penyitaan Miras jenis Sofi dan pemilik diamankan di Desa Kalampa.
Dia menjelaskan, penyitaan itu berawal informasi dari masyarakat yang menyampaikan salahsatu warga Desa Kalampa memperjual belikan Miras jenis Sofi.
“Menanggapi informasi tersebut, saya perintahkan anggota menuju lokasi. Setelah diperiksa, ternyata benar, dan anggota mengamankan barang bukti dan pemiliknya,” jelasnya ditemui di kantor setempat, Selasa.
Barang bukti berupa tiga jerigen ukuran 20 liter dan pemilik, AD, telah diamankan di Mapolsek Woha untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Fandi memprediksikan aktivitas perdagangan Miras oleh pelaku lain, dipastikan masih di Kecamatan Woha. “Kami sudah lidik aktivitas pelaku, dan hingga malam ini (tadi malam) pelaku dan barang bukti masih diamankan di Polsek Woha,” katanya.
Dia mengatakan, dalam sepekan ini saja sudah tiga kali menyita Miras di wilayah hukum Woha, dan pihaknya tengah mengembangkan pemilik barang haram itu, barang kali ada masyarakat lain yang masih memperjual belikan.
“Kami tetap akan menangkap, apabila mengetahui. Kami harapkan masyarakat melapor, agar ditindak lanjut,” harapnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.