Bima, Bimakini.- Ketiga tersangka kasus berbeda di Desa Tangga Baru Kecamatan Monta akan dibawa ke Polda NTB untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Bagus S Wibowo, SH, SIK, mengatakan ketiga tersangka, MU, KI, dan EF, akan jalani proses lebih lanjut di Polda NTB.
“Setelah semua berkas rampung, mereka akan kita limpahkan ke Polda NTB,” ucapnya dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (02/3).
Kapolres mengatakan, ketiga tersangka akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB agar penanganan hukum lebih fokus.
“Kita di Polres Bima masih akan mengungkap beberapa pelaku lain terkait beberapa kasus yang terjadi di Desa Tangga Baru,” katanya.
Dia berharap, masyarakat memberikan informasi terkait keberadaan pelaku lain yang sudah disebutkan saksi, supaya proses penegakkan hukum berlangsung sesuai permintaan.
“Kami tetap berdiri tegak menegakkan hukum, masyarakat harus bekerja sama dengan Polisi menginformasikan keberadaan pelaku maupun kejadian lain dan menyebabkan situasi kembali memanas,” pintanya.
Saat pertemuan warga kedua dusun untuk islah, ada permintaan agar Kepolisian tidak melanjutkan proses hukum terhadap warga yang diamankan.
Dia menegaskan, permintaan itu tidakp dapat dipenuhi pihaknya. “Kami harap masyarakat kembali rukun, tetapi tidak untuk menunda proses hukum ketiga pelaku yang sudah ditahan,” tegasnya.
Ketiga warga Desa Tangga Baru yang ditahan itu, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus masing-masing. “Kalau tidak ada kendala, lusa (Ahad) kita akan kirim ke Polda NTB,” terangnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.