Bima, Bimakini.- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disudkcapil) Kabupaten Bima, Zainudin menegaskan, pembuatan KTP elektronik warga berdasar sistem dari Pemerintah Pusat.
“Pembuatan KTP elektronik tidak segampang membalikkan telapak tangan. Kita bekerja berdasar sistem, masyarakat harus memahami,” ucapnya dikonfirmasi di Kantor Kecamatan Bolo, Rabu (28/3).
Hal itu disampaikan Zainudin menanggapi sorotan warga Desa Woro Kecamatan Madapanggan terkait lambannya proses pembuatan Aministrasi Kependudukan (Adminduk), seperti KTP elektronik.
Dia mengatakan, khusus pembuatan KTP elektronik, tidak bisa ditentukan waktu, hal itu berdasar mekanisme. “Kalau seseorang sudah direkam dan datanya lengkap serta disetujui pemerintah pusat, secara langsung akan muncul di server kemudian dicetak,” jelasnya.
Pihaknya tidak memiliki niat mengabaikan hak warga. Namun, ada prosedur yang harus dilalui, sehingga tidak ada alasan untuk tidak dicetak dokumen warga.
Dijelaskannya, pembuatan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) bisa dikerjakan dalam waktu seketika. Sedang, pembuatan KTP elektronik tidak bisa dikerjakan seketika, karena butuh proses.
“Saya sarankan untuk warga Desa Woro, datang saja ke kantor menanyakan legalitas dokumennya, karena setiap hari ada yang dicetak,” sarannya.
Dia imbau, warga harus bersabar menunggu proses cetak, karena proses foto tunggal di pusat butuh waktu agar tidak membuat KTP ganda.
“Terkait pembuatan KTP, hanya miskomunikasi saja. Sebaiknya warga datangi petugas di kantor, jangan hanya menunggu di rumah,” tukasnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.