Kota Bima, Bimakini.- Untuk mencegah peredaran narkoba sejak dini di tengah masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Bagian Kesra, Rabu (25/4), menggelar sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kota Bima tahun 2018.
Acara berlangsung di aula Kantor Wali Kota Bima dan dibuka Asisten I Setda Kota Bima Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial (Kesos), Drs M Farid, MSi.
Sosialisasi diikuti 100 peserta dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Bima, Camat dan Lurah.
Kepala Bagian Kesra Setda Kota Bima, Drs H A Wahid, menjelaskan sosialisasi itu bertujuan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Kota Bima bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Sosialisasi dilaksanakan selama dua hari dengan mengundang narasumber dari perwakilan Polres Bima Kota dan unsur BNN Bima.
Dia mengatakan, saat ini peredaran gelap narkoba di Indonesia sudah mengkuawatirkan, bahkan berada pada posisi tidak hanya sebagai negara transit narkotika, namun berkembang menjadi produsen dan pemasar narkotika.
“Kita menyadari, segala upaya dalam menyelesaikan masalah narkotika ini sudah banyak dilakukan oleh penegak hukum, tetapi hingga sekarang pengguna narkoba belum berkurang, bahkan cenderung bertambah,” ungkapnya.
Salahsatu hal yang menyebabkan permasalahan itu belum dapat diselesaikan adalah pandangan masyarakat terhadap pengguna narkoba yang masih dicap sebagai pelaku kejahatan, sampah masyarakat dan berbagai stigma lainnya, sehingga dihukum penjara.
Hal ini mengakibatkan permasalahan narkoba tidak kunjung selesai, bahkan timbul masalah lainnya seperti Lapas over capacity.
“Kita perlu menyamakan persepsi tentang bagaimana seharusnya memandang dan menangani pengguna, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika. Mereka itu sudah kehilangan masa lalu dan masa kininya, jangan sampai mereka kehilangan masa depannya,” ujarnya.
Selain membuka kegiatan sosialisasi, Asisten I Setda Kota Bima juga memaparkan materi pembinaan dan pemberdayaan ASN dan masyarakat melalui diseminasi informasi dan advokasi pencegahan, pemberantasan, penanggulangan, peredaran gelap Narkoba.
Unsur Polres Bima Kota menyampaikan beberapa contoh kasus penyalahgunaan obat-obatan di Kota Bima.
Acara itu diakhiri penyampaian materi dari BNN Kota Bima terkait akselerasi pencegahan, pemberantasan, penanggulangan, peredaran gelap narkoba melalui pemberdayaan ASN dan masyarakat sebagai kaum intelektual yang harus memahami P4GN.
Dikatakannya, penyelamatan pengguna, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika bukan sekadar jargon semata, namun bentuk komitmen bersama untuk menyelamatkan mereka yang saat ini masih bersembunyi. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.