Kota Bima, Bimakini.- Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuwailid, SAg, MH menanggapi sikap KPU Kota Bima yang menolak memberi keterangan kepada penyidik kepolisian dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Tim Lutfi-Feri. KPU diminta tidak kuatir soal netralitas, karena kapasitasnya sebagai saksi ahli, bukan saksi fakta.
Apalagi, kata dia, jika penyidik memandang keterangan yang akan disampaikan KPU sebagai keharusan. Meskipun penyidik juga punya cara bagaimana syarat penyidikan dapat terpenuhi.
“Tegaknya hukum di dalam satu proses penyidikan menjadi tanggung jawab kita semua. Jika KPU mengatakan, menjaga netralitas, lantas apa masalahnya memberikan keterangan,” ujarnya di Hotel Marina usai memberi arahan kepada Panwascam dan PPL, Jumat (6/4).
Lanjutnya, tidak serta merta dengan memberikan keterangan itu, KPU menjadi tidak netral. Apalagi dalam pemeriksaan itu sebagai ahli. “Karena KPU memiliki kewenangan itu. juga sebagai regulator. Karena kewenangannya itulah, maka diminta sebagai saksi,” terangnya.
Jika sebagai saksi fakta, kata dia, maka KPU bisa saja memilih memberi atau tidak memberi keterangan. Namun, dalam kapasitas sebagai regulator atau bukan saksi fakta, maka tidak mengganggu netralitas.
Sama halnya dengan Bawaslu, kata dia, ketika melakukan penegakan hukum, bukan berarti dianggap tidak netral. Karena penyelenggara juga memiliki fungsi melayani masyarakat.
“Jadi kalau diminta sebagai saksi ahli, maka tidak ada hubungannya dengan netralitas,” tegasnya.
Dikatakannya, banyak pihak yang memahami regulasi tersebut, namun tidak bisa diminta sebagai ahli, karena tidak melekat kapasitas. “Saya juga bisa, tapi bukan kapasitas saya untuk memberi keterangan sebagai ahli, karena yang memiliki kewenangan itu KPU,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, SSos sempat mendatangi penyidik memenuhi undangan. Hanya saja menolak memberikan keterangan dengan alasan netralitas.
Sikap itu disesalkan juga oleh Wakapolres Bima Kota, Kompol Yusuf, SIK. Padahal kapasitas KPU untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli, bukan saksi fakta.
Wakapolres sudah memerintahkan agar melayangkan surat penggilan kedua. Jika tidak juga memenuhinya, maka akan dijemput paksa.
Informasi yang diperoleh BimaEkspres, surat baru dilayangkan Jumat kemarin. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.