Kota Bima, Bimakini.- Kasubdin Inventarisasi Kerusakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Nurgroho Retno, menegaskan, dana penanggulangan bencana pasca-banjir bandang di Kota Bima dan Kabupaten Bima 21 dan 23 Desember 2016, bukan dari BNPB, tetapi dari kas Negara. BNPB hanya merekomendasi sesuai usulan daerah terkena dampak banjir bandang.
Dana tersebut, kata dia, sudah lama masuk ke kas daerah. Ada tiga pos anggaran yang dikeluarkan, Kota Bima senilai Rp160 miliar lebih, Kabupaten Bima senilai Rp16 miliar lebih, dan Dana Kehutanan senilai Rp58 miliar lebih.
Alokasi anggaran itu, katanya, merupakan dana hibah pusat ke pemerintah daerah. Penggunaan dana itu menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. Termasuk membangun rumah warga yang rusak maupun hilang diseret banjir. Demikian juga dengan pembangunan jembatan menjadi kewenangan Kota Bima.
“Tentu data yang berkaitan dengan penggunaan anggaran ada pada pemerintah daerah,” ujarnya di Hotel La Ila, Jumat malam.
Semua dana itu, terangnya sudah masuk ke kas Daerah. Untuk Kota Bima sudah masuk ke Kas Kota Bima, Kabupaten Bima ke kas Kabupaten Bima, demikian juga dengan Provinsi NTB. “Tinggal pertanggungjawaban penggunaan dana itu. Sudah digunakan untuk apa saja oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Alokasi anggaran senilai Rp58 miliar lebih untuk reboisasi ternyata terlalu besar. Karena sebagian areal lahan milik perusaaan. “Saya merasa kecolongan karena jumlah areal tanah itu sedikit sedangkan dana yang diusulkan cukup gede,” katanya. (NAS)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.