Bima, Bimakini.- Sebanyak 2.910 orang telah dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima sebagai pemilih dalam Pilgub 2018 karena tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bima agar menerbitkan e-KTP dan Surat Keterangan (Suket).
Menindak lanjuti pencoretan itu, pihaknya telah menerbitkan rekomendasi pada Disdukcapil sehingga 2.910 orang itu dapat menggunakan hak pilih saat hari pencoblosan.
“Saya telah menerbitkan rekomendasi bahwa pemilih yang TMS harus diterbitkan e-KTP supaya mereka dapat memberikan hal pilihnya,” ucapnya ditemui di kantor setempat, Jumat (20/4).
Dia mengatakan, suatu hal yang mustahil jumlah pemilih yang dicoret itu tidak terdata sebagai pemilih dalam Pilgub.
“Kasus seperti ini menjadi atensi khusus untuk diperjuangkan dan memberikan hak suara dalam memilih pemimpin,” tuturnya.
Dia mengaku, hak konstitusi warga yang dicoret itu harus dilindungi, karena mereka ini benar adanya berdasar hasil Coklit PPDP. “Masalah ini akan kami bawa hingga Provinsi,” katanya.
Meski rapat pleno terlihat alot dengan banyaknya interupsi dari Panwaslu Kabupaten Bima, namun rapat pleno tetap berjalan aman dan lancar hingga penetapan DPT dan secara resmi ditutup oleh Ketua KPU.
“Saya banyak mengajukan protes saat Pleno terbuka itu, karena banyak masyarakat yang tidak masuk dalam DPT. Satu-satunya untuk menyelamatkan mereka, saya rekomendasikan dinas terliat untuk menerbitkan e-KTP mereka,” tandasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.