Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Hakim Denda Pelaku Penghinaan Bupati Rp 100 Ribu

Suasana sidang tedakwa kasus penghina bupati di PN Raba Bima, Kamis.

Kota Bima, Bimakini.- Muhtar Ahmad, pelaku penghinaan terhadap Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, Kamis (12/4) divonis denda Rp 100 ribu. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim, Frans Cornelisen SH di Pengadilan Negeri (PN) Bima.

Sidang tersebut dihadiri beberapa pejabat Lingkup Pemkab Bima. Satu diantaranya adalah Asisten I, H Qurban, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bima, Dahlan.

Sebelum majelis hakim membacakan putusan, keterangan sejumlah saksi dan terdakwa didengarkan. Di hadapan majelis hakim, Muhtar Ahmad mengaku, Selasa 29 Agustus 2017, sebelum rapat di kantor DPRD Kabupaten Bima ada insiden ribut. Pasalnya saat itu, tidak terlihat pihak Pemkab Bima yang menghadiri pertemuan soal lelang tanah.

“Pertemuan itu diundang oleh dewan. Beberapa pejabat yang diundang, Bupati Bima dan Sekda Kabupaten Bima,” ujarnya.

Terdakwa di hadapan majelis hakim mengaku sempat mengeluarkan bahasa yang kasar. Menurutnya, kalimat itu tidak ditujukan ke Bupati Bima, tetapi ke Sekda.

“Saya menyampaikan permohonan  maaf atas kesalahan saya itu dan saya berjanji tidak akan mengulanginya,” tutur Muhtar Ahmad di hadapan Majelis Hakim.

Majlis hakim juga sempat meminta tanggapan dari saksi, apakah mau memaafkan terdakwa. Kepala Dinas Pariwisata, Dahlan berdiri dan menyampaikan ke masjlis hakim, bahwa sebagai manusia memaafkan, namun proses hukum tetap berjalan.

Setelah itu, majelis hakim menjelaskan, ada tiga fungsi putusan yang diberikan majelis hakim. Yang pertama memiliki fungsi keberazaskan kepastian hukum. Kemudian fungsi keadilan dan fungsi kemanfaatan.

“Dalam memberikan vonis, majelis hakim harus mempertimbangkan tiga fungsi ini,” tegas Frans Cornelisen sembari mengetuk palu sidang diskors.

Setelah diskors 10 menit, sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi di persidangan, benar hari Selasa 29 Agustus 2017, pukul 12.00 wita saat melakukan rapat di dewan terdakwa mengeluarkan kata-kata yang tidak patut untuk pemerintah Kabupaten Bima. Hal itu diakui oleh terdakwa dan terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa dijerat dengan Pasal 315 KUHP.

“Terdakwa Muhtar Ahmad terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan pidana kepada terdakwa denda Rp 100 ribu, jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan dua bulan,” ucap Frans sembari mengetuk palu.

Setelah pembacaan putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu bagi terdakwa untuk pikir-pikir. Apakah menerima putusan majelis hakim atau mau banding. Namun saat itu juga terdakwa menyatakan menerima dan siap membayar denda tersebut.

Usai keluar dari ruang sidang, terdakwa langsung membayar denda Rp100 ribu. (IAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.com.- Aksi demo mengecam film “Innocence of Muslims” kembali disuarakan oleh sejumlah elemen mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Cendekiawan Islam Bima. Selasa (25/9), mereka...

Hukum & Kriminal

INI pengakuan ajudan Bupati Bima, Ruslan, soal insiden di Doro O’o. Dihubungi melalui telepon seluler tadi malam, Ruslan mengaku kejadian itu dipicu aksi tidak...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.com.- Seorang warga Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Muhtar Yusuf, diperiksa dan dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian. Pemeriksaan  itu menyusul laporan Sekretaris DPRD Kabupaten...