Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima mengadakan kegiatan Pagelaran Seni dan Budaya Bima dalam rangka sosialisasi Pemilu serentak tahun 2019 di Madapangga, Sabtu (22/4) malam.
Kegiatan yang bertema Melalui Pagelaran Seni dan Budaya Membangun Pemilih Berdaulat Guna Menyukseskan Pemilu Serentak Tahun 2019 itu ditandai pemukulan gong oleh Asisten I Setda Bima.
Hadiri anggota DPRD Kabupaten Bima, Camat Madapangga, Komisioner KPU Kabupaten Bima serta tokoh masyarakat di Kecamatan Madapangga dan Bolo.
Asisten I Setda Bima, H M Qurban, mengatakan Pemilu merupakan media mengakomodasi hak dan potensi politik kewargaan.
Dalam proses perealisasiannya, dilandaskan pada ketentuan hukum dan perundang-undangan serta diselaraskan kaidah moral, mengedukasi dan membahagiakan serta diawali niat setiap proses.
“Tahapan Pemilu adalah sarana menyiapkan aspek pengokoh kehidupan berbangsa dan bernegara serta pendukung kemaslahatan dalam membangun dan bermasyarakat,” tuturnya.
Setiap komponen bangsa, baik formal maupun informal, memilih seni beragam dalam menempuh cara dan mengedukasi dan mencerahkan tanpa mereduksi orientasi akhir memartabatkan masyarakat mendaulatkan mensupremasikan hukum dan perundang undangan.
“Dalam hal edukasi yang berkorelasi erat dengan dimensi kehidupan politik sekalipun, segmen seni dan budaya dapat menjadi alternatif pilihan yang indah untuk ditempuh guna mentransformasikan kepada masyarakat keluhuran regulasi,” ucapnya.
Penyelenggaraan pentas seni dan budaya, juga sebagai media membangun pemilih berdaulat guna menyukseskan Pemilu serentak tahun 2019.
Mengakhiri sambutannya, dia menyampaikan, Pemerintah Daerah menitip harapan kepada masyarakat menyimak secara cermat, sehingga pesan tersirat yang terkandung dalam setiap gerak laku maupun untaian kalimat selama proses pementasan dapat dijadikan tuntunan dalam bentuk partisipasi selama tahapan Pemilu 2019.
Sekretaris KPU Kabupaten Bima, Kurniawan, SSos, mengatakan kegiaatan ini dalam rangka menyongsong pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019.
Dengan ditetapkannya Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sebagai UU pertama dalam sejarah Indonesia yang terkodifikasi dalam satu naskah.
“Karena mengatur tiga dari substansi UU sebelumnya yakni UU Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Pemilu Pilpres, UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggraan Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD,” paparnya.
Selain dalam rangka meningkatkan partisipasi dalam Pemilu serentak tahun 2019, masyarakat juga diharapkan mengetahui dan mengenal dengan baik partai politik peserta Pemilu tahun 2019 sebanyak 16 partai.
“tidak hanya itu, masyarakat mengenal Maskot Pemilu tahun 2019 yaitu Sang Sura dan Jingle Pemilu tahun 2019 yakni Pemilih Berdaulat Negara Kuat. Juga sebagai bentuk komitmen bersama menyukseskan Pemilu serentak tahun 2019 secara langsung, umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil,” urainya.
Kegiatan itu disemarakkan oleh seni budaya Biola, Tarian, Gantao, pembacaan pantun serta pementasan drama bertajuk Pemilu oleh siswa SMAN 1 Madapangga. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.