
Drs Ishaka
Bima, Bimakini.- Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kabupaten Bima almarhum Samran dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) diganti Ahmad Yani Umar, SPdi, hampir rampung.
“Untuk proses administrasinya sudah di KPU Kabupaten Bima,” Sekretatis Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bima, Drs Ishaka, dikonfirmasi di kantor setempat, Senin (23/4).
Dia menjelaskan, apabila telah tuntas proses di KPU akan diserahkan pada Bupati Bima, dilanjutkan ke Gubernur NTB. “Setelah SK terbit, dilaksanakan rapat paripurna pelantikan,” tuturnya.
Untuk PAW almarhum, H Wahidin, jelasnya, hingga sekarang belum ada masuk surat pengusulan dari partai terkait. (PUL)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
