Kota Bima, Bimakini.- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Bukhari, SSos ikut dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye. Klarifikasi berlangsung di Kantor Panwaslu Kota Bima, Ahad (1/4) malam.
Bukhari membenarkan dimintai klarifikasi oleh Panwaslu Kota Bima. Undangan klarifikasi sebagai regulator. “Sebenarnya yang ke sana bukan saya. Tapi karena komisioner yang lain sibuk, jadi saya yang wakili,” jelasnya, Senin (2/4).
Kata Bukhari, dalam klarifikasi tersebut, menjelaskan banyak hal. Mulai dari pengertian, mekanisme dan beberapa bentuk kampanye. Kemudian lokasi kegiatan kampanye yang diperbolehkan, jadwal serta waktu pelaksanaan kampanye.
Baca Juga: Tiga Kali Dipanggil Panwaslu, Istri Calon Wali Kota Bima Mangkir
Dijelaskannya, berdasarkan PKPU Nomor 4 tahun 2017, kampanye adalah kegiatan menawarkan visi misi dan program pasangan calon dan atau informasi lainnya yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih. Menurutnya, kampanye bisa dilakukan dalam beberapa bentuk.
Misalnya dalam bentuk debat publik atau debat terbuka, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog. Kemudian penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari metode kampanye tersebut ditegaskan Bukhari, ada juga yang difasilitasi oleh KPU. Diantaranya, debat publik, pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye dan iklan di media massa cetak serta elektronik. “Selain itu, semuanya dilaksanakan oleh Paslon,” ujarnya.
Lanjut Bukhari, yang bisa melakukan kegiatan kampanye adalah pasangan calon dan atau tim kampanye yang dilaporkan ke KPU dan Panwaslu. Sedangkan lokasi kampanye, untuk kegiatan tatap muka, dialog dan pertemuan terbatas ditentukan masing-masing Paslon. KPU hanya mengatur waktu dan lokasi kampanye dalam bentuk rapat umum.
“Ada beberapa tempat yang dilarang dan tidak boleh dijadikan lokasi kampanye. Yakni rumah ibadah, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah dan rumah sakit,” tegasnya.
Bukhari mengimbau pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, selama masa kampanye untuk tidak melaksanakan kegiatan kampanye di lokasi yang dilarang. Kemudian menyerahkan nama-nama tim kampanye yang sudah dibentuk ke KPU dan Panwaslu.
“PKPU Nomor 4 Tahun 2017 pasal 8 itu mengatur, tim kampanye dapat dibentuk sampai dengan tingkat kecamatan. Dalam kegiatan kampanye, Paslon wajib menyampaikan pemberitahuan ke KPU dan Kepolisian,” pungkasnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.