Bima, Bimakini.- Terdakwa kasus tindak pidana korupsi SMAN 1 Tambora, A Latif divonis empat tahun penjara. Vonis itu lebih riangan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) enam tahun penjara.
Kasi Pidsus Kejari Bima, I Wayan Suryawan menjelaskan, sidang putusan terhadap A Latif digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (17/4). JPU menuntut terdakwa enam tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
“Terdakwa diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 244 juta. Namun jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara tiga tahun,” jelasnya, Kamis (19/4).
Dikatakannya, dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa empat tahun dengan denda Rp 50 juta, subsider kurungan dua bulan penjara.
Terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Terhadap putusan tersebut, JPU dengan terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. “Untuk sementara kami masih pikir-pikir atas putusan itu,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, besar anggaran kasus dugaan korupsi Satpol PP Rp 2,3 miliar. Bersumber dari APBD Kabupaten Bima tahun 2014.
Ada beberapa item pekerjaan dalam kasus ini yang diduga fiktif. Diantaranya pengadaan baju seragam anggota Sat Pol PP, uang lauk pauk anggota Sat Pol PP dan dana operasional. Sehingga jumlah kerugian negara mencapai Rp 431 juta. Angka tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Mataram.
Sementara untuk kasus dugaan korupsi SMAN 1 Tambora, jumlah kerugian negara mencapai Rp 254 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 2, Jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999. Jo Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.