
Kompol Yusuf Tauziri, SIK
Kota Bima, Bimakini.- Seorang personil Polres Bima Kota, Selasa (24/4) dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Horat (PTDH). Dia adalah BRIPTU RL.
Waka Polres Bima Kota, Kompol Yusuf Tauziri, SIK yang dimintai konfirmasi membenarkan ada seorang personil Polres Bima Kota yang diberhentikan dengan tidak hormat. Pembacaan SK PTDH dan upacara PTDH pun dilakukan secara in absentia. Yakni upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa tersebut.
“Tadi BRIPTU RL tidak hadir dalam upacara pembacaan SK PTDH itu,” tegasnya, Selasa (24/4).
Lanjut Yusuf, BRIPTU RL dipecat karena tidak melaksanakan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Diakui Yusuf, sebelumnya sudah dilakukan pembinaan. Namun masih juga melakukan dan menghilang.
Ditegaskan Waka Polres Bima Kota, pemberian PTDH sebagai pelajaran untuk personil yang lain. Untuk tidak melakukan hal yang sama.
“Dia (BRIPTU RL, red) sempat mengajukan banding dan itu ditolak,” pungkasnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
