Kota Bima, Bimakini.- Atas dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan di salah satu Yayasan Pendidikan di Rabangodu Utara, Panwaslu Kota Bima, terus memeriksa sejumlah pihak. Baik terlibat dalam kegiatan kampanye itu, atau pihak lainnya yang memiliki kapasitas.
Komisioner Panwaslu Kota Bima, Muhaemin, SPdI mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat penggilan klarifikasi terhadap salah satu istri Calon Wali Kota Bima. Namun, hingga panggilan ketiga, Senin (2/4) belum juga dipenuhi.
“Kami tidak menerima pemberitahuan resmi, sehingga panggilan klarifikasi hari ini (kemarin, Red) tidak juga dipenuhi,” ujarnya di Kantor Panwaslu Kota Bima, Senin.
Selain itu, kata dia, telah meminta klarifikasi dari Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, SSos, untuk memastikan apakah yang terlibat dalam kegiatan itu, terdaftar sebagai tim kampanye. “Ketua KPU menyebutkan, Darussalam masuk dalam Formulir BC2, yang diserahkan ke KPU Kota Bima, tercatat sebagai petugas kampanye,” terangnya.
Selain itu, kata dia, menjelaskan mengenai mekanisme kampanye. KPU menegaskan, kegiatan yang dilakukan di lembaga pendidikan, jelas melanggar.
Ada juga, kata dia, penggilan klarifikasi kepada pemilik Yayasan Pendidikan tersebut. Sempat hadir, namun tidak mau memberikan keterangan. “Kami sebenarnya ingin mendapat penjelasan tentang legalitas lembaga pendidikan PAUDnya. Karena tidak mau memberi keterangan, sehingga kami mengundang pihak Dinas Dikpora Kota Bima,” terangnya.
Kepala Dinas Dikpora melalui Kabid PNFI-nya, Muhammad Ilham, membenarkan, jika lembaga pendidikan itu mendapat ijin dari Dikpora. “Tujuan kami untuk membuktikan legalitasnya dan ternyata terdaftar dan Dikpora mengeluarkan ijin operasional,” tambahnya.
Selanjutnya, kata dia, akan dibahas bersama Tim Gakumdu, untuk memastikan apakah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan atau tidak. Pembahasan akan dilakukan Senin (2/4) malam. “Sebenarnya pembahasan bersama Tim Gakumdu, Ahad malam. Tapi karena pihak yayasan pendidikan tidak memberi keterangan, sehingga ditunda dan memeriksa saksi lain yang dapat membuktikan legalitas lembaga pendidikan itu. Makanya kami undang Dinas Dikpora,” pungkasnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.