Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Tolak Beri Keterangan, Ketua KPU Dinilai Hambat Penyidikan

Kompol Yusuf, SIK

Kota Bima, Bimakini.- Rupanya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima Bukhari, SSos menolak untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Tim Lutfi-Feri. Meskipun, Rabu (4/4) hadir memenuhi penggilan penyidik. Sikap tesebut dinilai menghambat penyidikan.

Wakapolres Bima Kota, Kompol Yusuf  SIK mengaku kaget mendapat laporan, jika Ketua KPU Kota Bima, menolak memberikan keterangan. Padahal keterangan yang bersangkutan sangat penting.

Dijelaskannya, kapasitas KPU dipanggil, bukan sebagai saksi fakta, namun regulator atau ahli. Keterangan KPU hanya untuk menjelaskan, bagaimana aturan atau mekanisme kampanye.

“Saya sudah hubungi Ketua KPU dan menjelaskannya. Saya menghubungi bukan sebagai pribadi,  namun sebagai pengawas  proses penyidikan. Jika penyidik menemui hambatan, maka saya memberi arahan, agar proses penyidikan tidak terhambat,” ujarnya di Polres Bima Kota, Kamis (5/4).

Wakapolres langsung meminta penyidik untuk melayangkan surat penggilan kedua. Ketua KPU bisa mendelegasikan atau menunjuk Divisi Hukum untuk memberikan keterangan, agar proses penyidikan tidak terhambat.

Kata dia, jika pihak KPU tidak koperatif, setelah surat panggilan kedua, bisa jemput paksa. Juga dapat dikenakan pasal 216 KUHP, dianggap menghalangi proses penyidikan. “Saya akan bersikap tegas. Untuk itu, kami berharap bisa memenuhi panggilan demi kepentingan penegakan hukum,” tegasnya.

Hal hal penyidikan, kata dia, tidak akan mengintervensi penyidik. “Kami meminta agar KPU dapat memahami tupoksinya, karena mereka yang memahami regulasi,” pungkasnya.

Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, SSos dihubungi via handphone mengaku saat ini ada di Mataram. Dia juga membenarkan hadir memenuhi panggilan penyidik,  Rabu (4/4), namun tidak memberi keterangan.

“Memang dipanggil, kami konsultasi ke KPU NTB dan meminta kami tidak memberi keterangan. Dikuatirkan akan muncul persepsi berbeda di tengah masyarakat mengenai netralitas. Apalagi ini menyangkut tindak pidana pemilihan oleh tim pasangan calon,” ungkapnya.

Namun, kata dia, jika keterangan KPU penting dan sebagai saksi ahli atau regulator, maka akan koperatif. Namun, tetap akan berkonsultasi dengan KPU NTB. “Kami akan taat hukum. Jika ada surat panggilan kedua, maka akan dihadiri divisi hukum, karena saat ini saya ada di Mataram,” ujarnya. (IAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Penuhi unsur formil dan materil Tindak Pidana Pemilu (tipilu) salah satu Kepala Desa (Kades) Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima terancam pidana penjara. Koordinator...

Politik

Bima, Bimakini.- Setelah pembahasan kedua, Tim Sentral Gakumdu Kabupaten Bima berhentikan kasus melibatkan ASN dan oknum Kades di Kecamatan  Sape yang hadir di Posko...

Politik

Bima, Bimakini.- Seperti apa perkembangan penangaman kasus dugaan tindak pemilu melibatkan Caleg Partai PAN, MA dan Partai  Nasdem, EM  yang ditangani Sentral Pelayanan Hukum...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Panwascam Rasanae  Timur, saat ini masih mendalami kasus dugaan money politic, yakni pembagian terpal yang melibatkan oknum ASN. Bahkan salah satu...

Politik

Bima, Bimakini.- Kasus dugaan Tipilu Ketua BPD Bolo Kecamatan Madapangga, Umar Khattab yang dilaporkan Ketua Kapak NTB, Syamsurizal beberapa waktu lalu dihentikan. Sebelumnya Umar...