Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Ada Saksi Tolak Berikan Keterangan Soal Pembagian Sembako

Sukarman, SH

Kota Bima, Bimakini.- Sejumlah saksi dipanggil oleh Panwaslu Kota Bima, terkait dugaan tindak pidana pemilihan (Tipilih) terkait pembagian sembako di Kelurahan Rabadompu Timur. Namun, seorang saksi menolak memberikan keterangan, karena tikak mengetahui pasti seperti kejadian itu.

Ketua Panwaslu Kota Bima, Sukarman SH menjelaskan, terhadap laporan yang disampaikan Irawan Ketua LPM Rabadompu Timur, terus ditindak lanjuti. Sejumlah saksi diundang untuk dimintai klarifikasi terkait laporan itu.

“Semua saksi kami sudah undang klarifikasi, termasuk terlapor,” jelasnya di Panwaslu Kota Bima, Jumat (18/5).

Lanjut Sukarman, hingga Jumat pagi, sudah tidak orang saksi yang dimintai keteranga. Yakni, Arifin, Intan Maka dan Maman.

Baca Juga: Panwaslu Terima Laporan Dugaan Tipilih Pembagian Sembako

Arifin saat klarifikasi mengaku, hanya melihat penyerahan sembako. Bersangkutan tidak tahu barang tersebut dari mana dan untuk apa. Sementara Intan Maka mengaku, mengetahui kasus itu dari grup WhatsApp.

“Yang menolak memberikan keterangan itu Maman,” ujarnya.

Ditambahkan Sukarman, untuk terlapor Siti Aisyah juga sudah diundang klarifikasi. “Sore ini terlapor diundang klarifikasi,” tuturnya.

Diakui Sukarman, sebelumnya Panwaslu Kota Bima bersama Tim Sentra Gakumdu sudah melakukan rapat pembahasan pertama. Diputuskan, untuk mengumpulkan bukti, termasuk mengambil keterangan saksi.

“Hasil keterangan saksi akan diplenokan pada pembahasan kedua. Apakah penuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan atau tidak,” pungkasnya.

Jika semua saksi tuntas  diklarifikasi Jumat, maka Sabtu bisa diagendakan rapat pembahasan kedua bersama Tim Sentra Gakumdu. Namun, jika masih ada yang belum berkesempatan, akan diundang lagi untuk klarifikasi. (YAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.- Dua oknum Kepala Desa di Kabupaten Bima telah dijatuhi Putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima dengan putusan pengadilan Nomor : 398/Pid.Sus/2020/PN...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Menjelang pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020, salah satunya Kabupaten Bima, Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima telah siap mengadili pelanggaran Tindak Pidana Pemilu...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bima menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan hukuman percobaan selama enam bulan dalam kasus tindak pidana...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Berkas kasus dugaan Tindak Pidana Pemilihan (Tipilih) dengan tersangka pasangan suami isteri (pasutri) akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima,...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bima memutuskan laporan tindak pidana pemilihan (Tipilih)  tidak melaksanakan PSU oleh KPU, tidak memenuhi unsur....