Kota Bima, Bimakini.- Dari tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, baru Feri Sofiyan, SH yang menyerahkan salinan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Kota Bima.
Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, SSos menjelaskan, salinan LHKPN harus diserahkan ke KPU, paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara. Namun hingga, Rabu (30/5), baru calon wakil wali kota nomor urut dua, Feri Sofiyan SH yang menyerahkan salinan tersebut ke KPU.
“Yang lain sampai hari ini belum ada dan masih kami minta,” ujarnya, Rabu.
Lanjut Bukhari, tanda terima penyerahan LHKPN ke KPK merupakan syarat calon dan sudah diserahkan ke KPU. Kemudian, setelah KPK melakukan verifikasi, semua calon wajib hukumnya mengumumkan LHKPN terseburt.
“Untuk tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, mereka sudah mengumumkan itu, difasilitasi oleh KPK di Mataram. Kami hanya menunggu salinan saja,” bebernya.
Bukhari mengimbau semua calon, untuk segera menyerahkan salinan tersebut ke KPU. Paling lambat sehari sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.