Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Bawaslu Provinsi Sumsel Studi Banding di Bima

Kunjungan Bawaslu Sumsel di Panwaslu Kabupaten Bima.

Bima, Bimakini.- Koordinator Devisi SDM Bawaslu Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) didampingi lima Ketua dan Komisioner Panwaslu Kabupaten dan Kota Sumsel hadir di Kabupaten Bima, Senin (07/5).

Kehadiran merera melakukan studi banding di Panwaslu Kabupaten Bima berkaitan upaya penyelenggaraan dan penanganan Pilkada serentak yang aman dan damai.

“Yang hadir studi banding ini adalah Koordinator Devisi SDM Bawaslu Provinsi Sumatra Selatan, Ketua dan anggota Panwas Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Oki, Kabupaten Lahat dan Panwas Kota Parabumuli,” jelas Ketua Panwaslu Kabupaten Bima Abdullah SH.

Lanjut dia, kehadiran Bawaslu dan Panwaslu Kota Kabupaten Sulawesi Selatan itu, bertujuan kunjungan kerja silaturahmi, namun terutama study banding terkait stategis pelaksanaan Pilkada serentak yang damai.

“Mereka melakukan studi banding di Kabupaten Bima terkait pelaksanaan Pilkada serentak, karena Pilkada yang dulu berujung dengan konflik, tapi setelah Pilkada Damai 2015, Kami salah satu penyelenggara yang mampu menghapus asumsi itu,” jelas dia.

Kata dia, di depan mereka, Abdullah memaparkan sejarah kelam yang mencoreng nama baik Kabupaten Bima dalam kontes pesta demokrasi, hal itulah menjadi keingintahuan mereka, sehingga pada saat Pilkada serentak mampu membuat Pilkada yang diharapkan semua pihak.

“Indonesia menempatkan Kabupaten Bima bagian ke dua mendapat julukan sebagai Zona merah setelah Monokwari Papua paska Pilkada 2010, tapi tahun 2015 kami mampu menghapus penobatan itu,” kata dia.

Kata dia, berkat kerja sama dan partisipasi berbagai pihak, Pilkada serentak 2015 untuk menjawab tantangan, pada Pilkada itu diminta agar tidak terulang kembali, sehingga dibuat kesepakatan Pilkada yang paling aman,

“Ada beberapa cara dan tindakan dilakukan, karena di satu sisi, pemahaman tentang regulasi sudah bisa dipahami oleh maayarakat, Regulasi membuat kesepakatan bersama memuat aturan-aturan tidak diatur dala regulasi, setiap ada persoalan Tim penghubunglah yang bertanggung jawab. Itulah strategis kami melaksanakan Piljada sehingga berhasil.” jelas dia. (MAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima menemukan ketidaksesuaian antara DPT dengan C6 saat pemunggutan suara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur NTB. Komisioner Panwaslu Kabupaten...

Politik

Bima, Bimakini.- Sebanyak 2.910  warga yang tidak memiliki KTP Elektronik terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur NTB, 27 Juni 2018....

Politik

Bima, Bimakini.- Sebanyak 2.910 orang telah dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima sebagai pemilih dalam Pilgub 2018 karena tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih....

Politik

Bima, Bimakini.- Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, menuding jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bima tidak bernit mesukseskan Pemilu. Penilaian itu...

Politik

Bima, Bimakini.- Panwaslu Kabupaten Bima menggelar deklarasi anti politik uang dan politisasi SARA dalam Pilkada serentak 2018, Rabu (14/2). Acara deklarasi dikawal anggota Polres...