Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Formulir C6-KWK tidak lagi Manual, Bisa Diprint Out dari Aplikasi

Suherman

Dompu, Bimakini.- Formulir Model C6-KWK merupakan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Formulir inilah yang akan dibawa dan ditunjukan bersama dengan KTP el/Suket oleh pemilih kepada KPPS pada hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur NTB, Rabu, 27 Juni 2018 nanti.

Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Dompu, Suherman, SPd mengatakan, sebelumnya pada pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, formulir C6-KWK masih ditulis secara manual oleh KPPS dan belum memuat beberapa hal.

Namun, kata dia, saat ini seiring perkembangan tekhnologi, KPU telah membuat aplikasi dimana formulir Model C6-KWK. Tidak perlu ditulis lagi secara manual, di dalam aplikasi tinggal print out.

“Dalam formulir tersebut memuat beberapa hal, diantaranya identitas pemilih yang meliputi nama pemilih, jenis kelamin, no.urut dalam DPT, NIK, alamat desa/kelurahan, juga menjelaskan tata cara pemberian suara, peingatan agar pemilih memberikan hak pilih satu kali dan menjelaskan kewajiban pemilih untuk membawa dan menunjukan KTP El/Suket kepada KPPS pada saat hadir di TPS,” jelasya dalam siaran persnya, Kamis.

Lanjut Herman, adanya formulir yang di print out by aplikasi ini, setidaknya dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan. Pertama, pemilih tidak bisa menyalahkan gunakan formulir tersebut. Pemilih hanya bisa menggunakan formulir atas namanya sendiri dan tidak bisa menggunakan formulir orang lain atau menggunkan lebih dari satu formulir.

Kedua, pemilih dan KPPS tidak bisa menggandakan sendiri formulir tersebut karena seluruh informasi mengenai identitas pemilih sudah di cetak by sistem dengan jumlah yang sesuai dengan DPT yang ada.

Ketiga, kerja KPPS lebih efektif, efisien dan mudah. KPPS tidak lagi menulis secara manual yang butuh energi dan waktu lama dan berpotensi keliru/salah menulis. KPPS tinggal membagikan formulir tersebut kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Diharapkannya dengan sistem aplikasi ini tidak ada lagi penyalahgunaan dan tidak meragukan integritas penyelenggara pemilu. (IAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Dompu, Bimakini. – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu mendapatkan Peringkat Pertama yang informatif dalam bidang Badan Publik Penyelenggara Pemilu se Provinsi Nusa Tenggara...

Politik

Dompu, Bimakini. – KPU Kabupaten Dompu menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil tingkat KPU dalam pemilihan Bupati dan Wakil...

Politik

Dompu, Bimakini. – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu tahun 2020 dilaksanakan di tengah bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Meskipun...

Politik

Dompu, Bimakini. – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu melakukan sinkronisasi rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020 dengan menghadirkan...

Politik

Dompu, Bimakini. – Jelang 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara (susu) tingkat Tempat Pemungutan...