Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa Tipilih

Saksi-saksi yang dihadirkan JPU setelah eksepsi PH terdakwa, Darussalam ditolak majelis hakim.

Kota Bima, Bimakini.- Majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, menolak eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Darussalam. Keputusan hakim itu disampaikan pada sidang Jumat (4/5) sore.

Sebelumnya, dalam eksepsi PH terdakwa meminta hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan  JPU yang dinilai palsu atau tidak benar. Berdasarkan penalaran hukum yang telah diuraikan, PH terdakwa Darussalam menilai, ketentuan Pas 72 ayat dia UU tentang pemilihan harus lebih diutamakan dari ketentuan Pasal 187 ayat tiga UU tentang pemilihan.

Dengan demikian, perbuatan terdakwa melakukan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan sebagaimana yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa bukan merupakan tindak pidana pemilihan.

Namun, alasan tersebut tidak dapat diterima hakim dan memutuskan melanjutkan persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya  mengajukan belasan sakasi.

Saksi pertama yang dihadirkan adalah Koordinator Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Bima, Idhar, SSos. Dalam keteranganya, menyampaikan menerima laporan hasil pengawasan dari Panwascam Raba dalam bentuk Form A. Disertai dengan bukti rekaman video dan foto.

Saat itu saksi memutar video rekaman yang diduga kegiatan kampanye yang dilakukan terdakwa. Saat itu, JPU, saksi, terdakwa, dan PH menyaksikan sama-sama rekaman video yang disalin ke laptop. Karena suara tidak jelas dan saksi tidak bisa menjelaskan skrip rekaman video, sehingga jaksa meminta hakim menskorsing selama 15 menit.

Saat sidang dilanjutkan, PH meminta agar saksi menjelaskan pengertian silaturrahmi dengan kampanye. Juga menanyakan mengapa tidak melakukan pencegahan secara terulis, ketika menerima surat undangan kegiatan silaturrahmi.

Saksi menyampaikan tidak melakukan teguran tertulis, karena dalam surat itu silaturrahmi, bukan kegiatan kampanye.  Sedangkan pengertian antara silaturrahmi tidak dapat dijelaskan dan JPU menyela jika itu hanya bisa diterangkan oleh ahli.

PH terdakwa juga memertanyakan video tersebut, apakah benar suara itu adalah terdakwa Darussalam. Karena dalam dunia IT, dapat dilakukan menipulasi, sementara saksi bukan ahli tersebut.

Sidang sendiri berlangsung hingga pukul 23.00 Wita. Pemeriksaan termasuk saksi dari KPU Kota Bima. (IAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Penuhi unsur formil dan materil Tindak Pidana Pemilu (tipilu) salah satu Kepala Desa (Kades) Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima terancam pidana penjara. Koordinator...

Politik

Bima, Bimakini.- Setelah pembahasan kedua, Tim Sentral Gakumdu Kabupaten Bima berhentikan kasus melibatkan ASN dan oknum Kades di Kecamatan  Sape yang hadir di Posko...

Politik

Bima, Bimakini.- Seperti apa perkembangan penangaman kasus dugaan tindak pemilu melibatkan Caleg Partai PAN, MA dan Partai  Nasdem, EM  yang ditangani Sentral Pelayanan Hukum...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Panwascam Rasanae  Timur, saat ini masih mendalami kasus dugaan money politic, yakni pembagian terpal yang melibatkan oknum ASN. Bahkan salah satu...

Politik

Bima, Bimakini.- Kasus dugaan Tipilu Ketua BPD Bolo Kecamatan Madapangga, Umar Khattab yang dilaporkan Ketua Kapak NTB, Syamsurizal beberapa waktu lalu dihentikan. Sebelumnya Umar...