Kota Bima, Bimakini.- Hari ini, penyidik merencanakan menetapkan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pemilihan (Tipilih) dengan terlapor Ketua DPC PDIP Kota Bima, Ruslan S Sos. Sebelumnya, semua saksi dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota, IPDA Dediansyah menjelaskan, sejumlah pihak terkait kasus tersebut sudah dimintai keterangan. Mulai dari pelapor, saksi korban dan juga terlapor.
“Terakhir yang kami mintai keterangan adalah Ketua DPC PDIP Kota Bima, Ruslan S Sos sebagai saksi kemarin,” jelasnya, Kamis (17/5).
Setelah semua saksi dimintai keterangan lanjut Dediansyah, akan dilanjutkan dengan gelar perkara. Kemudian penetapan tersangka atas kasus tersebut.
“Besok kami akan kasusnya digelar sekaligus penetapan tersangka. Rencananya hari Senin tersangka akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” tegasnya.
Sayangnya, Dediansyah enggan menyebutkan calon tersangka atas kasus itu. “Tunggu besok lah, kami akan gelarkan dulu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Pemenangan Lutfer membawa serta barang bukti berupa video. Menurut mereka, dalam video tersebut Ruslan diduga menjelek-jelekan dan memfitnah calon Wali Kota Bima nomor urut dua. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.