Bima, Bimakini.- Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di Desa Ndano, Kecamatan Madapangga, Ahad (13/5) sekitar pukul 17.30 Wita. Penganiayaan itu dugaan dilakukan MN (26), warga Desa Ndano Kecamatan Madapangga terhadap M Saleh (33).
Kapolsek Madapangga, IPDA Rusdin mengungkapkan, awalnya korban berjoget di depan panggung orgen tunggal yang diadakan di desa setempat. “Dia bersama teman-temanya joget di depan panggung, ” ujar Kapolsek.
Kata Kapolsek, tidak berselang lama, MN mendatangi korban dan melarangnya berjoget. Namun tidak diindahkan, sehingga membuat MN naik pitam dan membacok korban berkali-kali.
“MN membacok tubuh korban menggunakan sebilah parang,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bahu kiri bagian belakang dengan panjang 9 cm dan lebar 2 cm. Luka robek pada pinggang dengan panjang 7 cm dan lebar 2 cm. Luka robek pada lengan tangan kiri dengan panjang 10 cm dan lebar 6 cm.
“Korban dibawa oleh warga sekitar ke PKM Madapangga. Sementara terduga pelaku sudah diamankan, ” ungkapnya.
Sekretaris Desa (Sekdes) Ndano, Mukhlis, SPd, membenarkan kejadian tersebut. “Saya dapat informasi dari warga bahwa telah terjadi pembacokan, ” ujar Mukhlis.
Kata dia, setelah menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, namun korban sudah dibawa oleh warga ke PKM Madapangga.
“Saya tidak tahu kronologinya seperti apa. Yang jelas, akibat keramaian itu, satu orang warga jadi korban,” ujarnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.