Kota Bima, Bimakini.- Calon Wali Kota Bima nomor urut dua, H Muhammad Lutfi SE, Senin (7/5/2017) siang ikut mendampingi tim pemenangan Lutfer, mendatangi Polres Bima Kota dan Panwaslu Kota Bima. Mereka melaporkan kasus dugaan tindak pidana pemilihan (Tipilih) yang diduga dilakukan Ketua DPC PDIP Kota Bima, Ruslan, SSos.
H Muhammad Lutfi dan tim juga mendatangi Mapolres Bima Kota, melaporkan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Setelah menyampaikan laporan di SPKT, H Muhamad Lutfi dan Tim Pemenangan diarahkan ke ruang Unit Tipiter Mapolres Bima Kota.
H Muhamad Lutfi SE menjelaskan, kehadirannya ke Panwaslu Kota Bima untuk mendampingi tim pemenangan. Melaporkan Ketua DPC PDIP Kota Bima dan sekaligus bertemu dengan komisioner Panwaslu Kota Bima.
“Kami merasa masih banyak kekurangan Panwaslu Kota Bima dalam fungsi pengawasan. Bisa dilihat, selama ini kasus yang dilaporkan sifatnya temuan dan pengaduan. Kami ingin ada keseimbangan dalam penanganan kasus,” jelasnya.
Lutfi mengimbau Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima yang lain untuk mengerti tugas sebagai calon. Tidak melakukan kegiatan yang bisa merugikan Paslon lain dengan menyebarkan fitnah. “Hukum itu harus ditegakkan seadil-adilnya. Kami merasa ada keraguan dengan lembaga pengawasan yang ada,” ujarnya.
Lanjut Lutfi, bersama tim ke Polres Bima Kota melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan tim Paslon lain. Yakni menuduhnya terlibat kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an. Saat berorasi pada kegiatan Paslon di Oi Mbo, Jum’at (4/5) malam. Sementara lembaga KPK, Kejaksaan dan Kepolisian sama sekali tidak pernah menyebutkan hal itu.
“Kalau mau sosialisasikan program sendiri saja, tidak usah memfitnah orang lain,” tegasnya.
Sementara Komisioner Panwaslu Kota Bima, Muhaemin SPdI yang dikonfirmasi mengaku telah menerima laporan dari tim penghubung Paslon nomor dua, Lutfi – Fery. Lanjutnya, karena yang dilaporkan dugaan tindak pidana pemilihan, maka laporan tersebut akan dibahas terlebih dahulu dengan Tim Sentra Gakumdu.
“Apakah laporan yang disampaikan bisa ditindaklanjuti atau tidak, nanti akan dibahas bersama Gakumdu,” ujarnya.
Lanjut Muhaemin, Tim Lutfer melaporkan Ruslan H Usman alias Parlan yang merupakan DPC PDIP Kota Bima. Atas dugaan penghinaan yang dilakukan tanggal 4 Mei 2018. Saat menyampaikan laporan, jumlah saksi yang dibawa sebanyak tiga orang.
“Saat melapor, mereka juga membawa bukti video dan sudah kami terima,” tuturnya.
Ketua DPC PDIP Kota Bima, Ruslan S Sos alias Parlan menjelaskan, pada prinsipnya, pimpinan partai akan bertanggung jawab. Jika ada pihak uang merasa tersinggung atau harga diri tercoreng, silahkan menempuh upaya hukum. Parlan mengaku siap dengan hal itu.
“Kami akan koordinasi dengan DPD dan DPP untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Intinya kami siap,” tegasnya.
Diakui Parlan, pernah menyampaikan orasi politik di 38 kelurahan. Dikatakannya, saat kampanye semua paslon disebutnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.