Bima, Bimakini.- Kasus aniaya terhadap korban nenek Mahani (67) warga Desa Timu Kecamatan Bolo oleh terdakwa Mustakim, telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bima, Kamis (03/5).
Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan terdakwa Mustakim, yang juga staf desa Timu, bersalah dengan menjatuhkan pidana membayar denda Rp300 ribu.
“Kita tidak terima putusan tersebut dan akan melakukan upaya hukum banding,” tegas Nenek Mahani saat dikonfirmasi di kediamnnya, Ahad (06/5).
Nenek Mahani mengaku, kecewa terhadap putusan majelis hakim itu. Menurutnya, terdakwa harus menjalani hukuman penjara karena telah melakukan tindak pidana murni, memukul dan meludahinya.
“Saya dipukul dan diludahi. Kenapa pelaku dilepas dan hanya didenda dengan uang 300 ribu,” herannya sedih.
Terdakwa, Mustakim, mengaku tetap taat hukum. Apabila, dipanggil penegak hukum terkait kasus itu akan memenuhi. “Kalau proses hukum masih berlanjut, saya akan ladeni,” ucapnya.
Kapolsek Bolo, AKP Muhtar HI, SSos, yang dimintai komentarnya, mengatakan pihaknya telah bekerja maksimal terkait kasus itu.
“Penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai protap serta Undang-undang yang muaranya adalah mengacu pada keputusan hakim,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sidang kasus itu dibuka untuk untuk umum, sementara yang dimintai keterangan yakni korban, tersangka, dan tiga saksi.
Setelah putusan hakim dibacakan, keluarga dan korban keberatan dan menangis histeris. Karena menganggap putusan tidak adil.
“Walau demikian, keputusan tersebut harus diterima dengan legowo,” ucapnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.