
Kepala KUA Kecamatan Woha, H Irwan, SAg
Bima, Bimakini.- Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi baru syarat mutlak bagi muda-mudi yang ingin mengakhiri masa lajang, yakni mewajibkan mempunyai KTP elektonik.
Bahkan, pemerintah tegas tidak akan menolerir dengan tidak menerima dokumen nikah bagi pasangan calon pengantin yang tidak memiliki KTP elekronik.
Kepala KUA Kecamatan Woha, H Irwan, SAg, membenarkan peraturan baru tentang nikah yang mewajibkan pasangan calon pengantin memiliki KTP elektronik.
“Bagi masyarakat yang menikah, wajib memiliki e-KTP karena harus terdata melalui Simkaweb (Sistem Managemen Nikah) yang terkoneksi di pusat, Disukcapil dan Pengadilan Agama, bahkan sudah dilouncing di Jakarta,” jelasnya di ruangannya, Jumat (11/5).
Dia mengakui, selama ini masih ada pertimbangan dari KUA atau Pengadilan Agama, apabila salahsatu syarat pengajuan nikah masih ada yang kurang.
“Sekarang sudah tidak bisa tolong menolong lagi. Apabila, tidak memiliki e-KTP maka tidak bisa cetak maupun terbitkan buku nikah,” terangnya.
Setelah louncing di Jakarta, pihaknya telah sosialisasi ke masyarakat berupa pembagian selebaran petunjuk syarat nikah.
“Saya selalu menghadiri akad nikah di luar kantor, dan telah menyampaikan dan sosialisasi hal tersebut pada masyarakat,” tuturnya.
Sejak regulasi baru itu diberlakukan, ada beberapa pasangan calon pengantin yang ditolak karena tidak memiliki KTP Elektronik.
Meski demikian, pihaknya masih mentolerir bagi peserta calon nikah yang belum mengantongi KTP elektronik, namun telah melalui proses pembuatan, disarankan membuat keterangan domisili atau surat keterangan memiliki NIK pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Konsekuensinya, kami akan kembalikan persyaratan dan menyuruh mendaftar pada dinas terkait untuk mendapat NIK supaya bisa disingkronkan dengan Simkaweb dan bisa menjadi peserta nikah,” paparnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
