Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Pasangan Calon Pengantin Wajib Punya KTP Elektronik

Kepala KUA Kecamatan Woha, H Irwan, SAg

Bima, Bimakini.- Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi baru syarat mutlak bagi muda-mudi yang ingin mengakhiri masa lajang, yakni mewajibkan mempunyai KTP elektonik.

Bahkan, pemerintah tegas tidak akan menolerir dengan tidak menerima dokumen nikah bagi pasangan calon pengantin yang tidak memiliki KTP elekronik.

Kepala KUA Kecamatan Woha, H Irwan, SAg, membenarkan peraturan baru tentang nikah yang mewajibkan pasangan calon pengantin memiliki KTP elektronik.

“Bagi masyarakat yang menikah, wajib memiliki e-KTP karena harus terdata melalui Simkaweb (Sistem Managemen Nikah) yang terkoneksi di pusat, Disukcapil dan Pengadilan Agama, bahkan sudah dilouncing di Jakarta,” jelasnya di ruangannya, Jumat (11/5).

Dia mengakui, selama ini masih ada pertimbangan dari KUA atau Pengadilan Agama, apabila salahsatu syarat pengajuan nikah masih ada yang kurang.

“Sekarang sudah tidak bisa tolong menolong lagi. Apabila, tidak memiliki e-KTP maka tidak bisa cetak maupun terbitkan buku nikah,” terangnya.

Setelah louncing di Jakarta, pihaknya telah sosialisasi ke masyarakat berupa pembagian selebaran petunjuk syarat nikah.

“Saya selalu menghadiri akad nikah di luar kantor, dan telah menyampaikan dan sosialisasi hal tersebut pada masyarakat,” tuturnya.

Sejak regulasi baru itu diberlakukan, ada beberapa pasangan calon pengantin yang ditolak karena tidak memiliki KTP Elektronik.

Meski demikian, pihaknya masih mentolerir bagi peserta calon nikah yang belum mengantongi KTP elektronik, namun telah melalui proses pembuatan, disarankan membuat keterangan domisili atau surat keterangan memiliki NIK pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Konsekuensinya, kami akan kembalikan persyaratan dan menyuruh mendaftar pada dinas terkait untuk mendapat NIK supaya bisa disingkronkan dengan Simkaweb dan bisa menjadi peserta nikah,” paparnya. (MAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Tercatat di awal Tahun 2021 grafik pernikahan di wilayah Kecamatan Bolo menurun drastis. Indikatornya, selain karena dampak Covid19, masuk musim panen. “Grafik...

NTB

Mataram, Bimakini.- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi NTB, Kamis (15/10/2020), menggelar diskusi uji coba pengentasan kemiskinan melalui Program Bimbingan Perkawinan Masa Nikah,...

Pemerintahan

Bima, Bimakini. – Sebanyak lima penyandnag Disabilitas dan 11 Laniut Usia (Lansia) di Desa Nggembe Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, ikut pembuatan KTP Elektronik. Saat...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Selama   pandemo Virus Corona beberapa bulan lalu, di KUA Kecamatan Bolo ada tiga pasang calon pengantin yang melakukan daftar tunggu. Kepala KUA...

Peristiwa

Bima, Bimakini.-  Tidak seperti biasanya, pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bima sepi. Ternyata dinas setempat tidak lagi menerima perekaman...